Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Putuskan Gugur 29 Register Sengketa Informasi Pemohon dalam Sehari

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan gugur sebanyak 29 register sengketa informasi publik dalam satu hari. Persidangan pembacaan putusan sela dengan putusan gugur itu dilaksanakan oleh empat formasi MK KI Pusat di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Persidangan secara marathon itu merupakan rangkaian dari persidangan pemeriksaan awal pertama pada 24 Oktober 2022. Empat formasi tim MK KI Pusat telah melakukan pemeriksaan awal yang memeriksa empat hal, yaitu legal standing para pihak, kewenangan relative dan kewenangan absolut, serta jangka waktu permohonan informasi.

Namun dari dua kali persidangan yang digelar dan MK telah menugaskan Panitera Pengganti (PP) agar melakukan pemanggilan secara patut kepada para pihak, pemohon maupun termohon, persidangan hanya dihadiri termohon tanpa kehadiran pemohon. PP menyampaikan bahwa pemohon tidak menghadiri persidangan ini tanpa menyampaikan alasan yang jelas.

Untuk itu, MK menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki PPSIP) yang pada pokoknya mengatur mengenai permohonan yang dinyatakan gugur karena ketidakhadiran Pemohon dan/atau kuasanya selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas: Pasal 30 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang PPSIP “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.”

Pada persidangan pemeriksaan awal kedua, MK membuka persidangan dengan meminta para pihak menempati termpat duduk masing-masing namun hanya tempat duduk termohon yang terisi tanpa kehadiran pemohon. Kemudian MK memutuskan untuk menskor persidangan guna mempersiapkan putusan sela, yang kemudian dibuka persidangan berikutnya dengan agenda tunggal pembacaan putusan.

Dalam putusan sela itu, MK membacakan kronologi register sengketa informasi, pertimbangan hukum hingga amar putusan. MK membacakan amar putusan yang menyatakan register permohonan informasi pemohon dinyatakan gugur.

Pada kesempatan itu, meski telah menyatakan permohonan informasi pemohon dinyatakan gugur MK tetap mencatat perlu adanya tata kelola pelayanan informasi dengan baik dari 29 badan public yang disengketakan pemohon. MK menilai petugas PPID dan pejabatnya belum terkoordinasi dan belum terbangun secara utuh dalam merespon pertanyaan dan permintaan informasi dari pemohon.

Persidangan dengan pembacaan putusan gugur pertama dilaksanakan oleh Ketua MK KI Pusat Syawaludin beranggotakan Gede Narayana bersama Handoko Agung Saputro didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi sebanyak tujuh register. Adapun tujuh register yang disidangkan pada kloter pertama adalah register 003/REG-PSI/II/2022 antara pemohon individu Muhammad Hidayat S. terhadap termohon badan publilk Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),  009/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Keuangan RI, 011/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Pemberdayaann Perempuan Dan Perlindungan Anak RI 012/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, 013/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian BUMN RI, 016/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Ombudsman RI,  018/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Kesehatan RI.

Pada 28 register sengketa yang disidangkan, pemohon  meminta kepada termohon informasi dokumen lengkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) pimpinan Badan Publik (BP) yang disampaikan ke KPK untuk mendapatkan resume LHKPN yang ditayangkan di website.

Persidangan pembacaan putusan sela tujuh register untuk kloter kedua pada hari yang sama dipimpin Ketua MK Gede Narayana beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Syawaludin didampingi PP Eni Fajar dengan register 019/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Tenaga Kerja RI, 020/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, 022/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian PPN / Bappenas RI, 023/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Perdagangan RI, 024/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Pertahanan RI, 025/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, 026/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Sosial RI, tujuh register.

Kemudian dilanjutkan dengan persidangan pembacaan putusan sela tujuh register untuk kloter ketiga yang dipimpin Ketua MK Handoko Agung Saputro beranggotakan Gede Narayana bersama Syawaludin didampingi PP Arif dengan register 027/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI,  028/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  029/REG-PSI/IV/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI,  030/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI / Badan Pertanahan Nasional RI,  031/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI,  032/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Investasi / BKPM RI,  035/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

Pada persidangan kloter ke empat untuk delapan register dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Gede Narayana bersama Handoko Agung Saputro didampingi PP Reyhan Pradipta dengan register 036/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Dalam Negeri RI. 037/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, 038/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, 044/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Sekretariat Kabinet RI, 045/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Perindustrian RI, 050/REG-PSI/V/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (belum dimaterai) 061/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. terhadap Kementerian Sekretariat Negara RI, 066/REG-PSI/VI/2022 M. Hidayat S. terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Laporan: Karel Salim/Foto: Arif)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian