Sedang Memuat...

Menyibak Tabir Kegelapan Melalui Cahaya Keterbukaan Informasi Publik

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Rabu, 30 April 2025

  • Menyibak Tabir Kegelapan Melalui Cahaya Keterbukaan Informasi Publik

Di balik kelamnya tabir kegelapan, selalu ada cahaya yang merekah seperti malam yang pasrah pada fajar di pagi hari, seperti amarah dan kegelisahan yang kalah dengan merekahnya senyuman yang memancarkan kegembiraan dan kebahagiaan, seperti rahasia yang merindukan keterbukaan.

Bangsa kita, Indonesia, pernah dibangun dari bayang-bayang kebenaran informasi publik yang disembunyikan atau dikubur dalam-dalam dibalik tirani kekuasaan. Kegelapan dalam segala wujudnya adalah ruang tempat kekuasaan tumbuh subur, tempat ketidakadilan bersembunyi di balik kata 'rahasia' para pemangku kepentingan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Tapi bukankah sejarah kebangsaan telah membuktikan bahwa gelap itu takkan abadi? Gelap malam kelam itu hanyalah jeda sebelum terang fajar datang memeluk bumi.

Ada suatu masa ketika pengetahuan adalah milik segelintir orang, ketika dokumen-dokumen publik tersimpan rapat dalam lemari besi para penguasa republik tercinta ini — dari level paling elit hingga level paling rendah di pelosok dusun — yang secara sadar membungkam hasrat ingin tahu dan keinginan untuk mengontrol transparansi publik yang diselimuti bayang-bayang rasa takut, cemas, dan gelisah.

Setiap data dan informasi publik yang disembunyikan itu adalah tabir kegelapan yang berevolusi menjadi tembok dan jurang pemisah antara rakyat dan haknya, antara kebenaran dan kepalsuan struktural para elite bangsa.

Betapapun pekatnya gelap, ia takkan pernah sanggup membunuh cahaya. Ia hanya menunggu, seperti benih yang diam-diam tumbuh di bawah tanah lalu muncul ke permukaan untuk tumbuh subur dan menghasilkan buah-buah kehidupan.

Hak untuk tahu tak pernah mati. Ia berdenyut dalam nadi, hati, dan sanubari segenap anak bangsa — dalam pertanyaan-pertanyaan yang tak terjawab dalam setiap dokumen yang dirahasiakan tanpa alasan.

Lalu datanglah saatnya ketika kesadaran anak bangsa, Bangsa Indonesia, menuntut lebih di era reformasi. Ketika kata “transparansi” bukan lagi sekadar wacana, melainkan napas baru demokrasi.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah fajar terang yang menyibak kabut kegelapan Bangsa Indonesia — mengubah rahasia menjadi pengetahuan, mengubah curiga menjadi kepercayaan, serta mengubah ketidakpastian informasi publik menjadi Hak Rakyat Indonesia yang sangat fundamental, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28F:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi cahaya baru dalam cakrawala sistem penyelenggaraan pemerintahan, dari tingkat pusat hingga pemerintah desa.

Setiap dokumen yang dibuka adalah seberkas sinar; setiap data yang mudah diakses adalah langkah menuju masyarakat yang lebih bijak, cerdas, dan kritis dalam mengawal proses penyelenggaraan negara, penyelenggara pemerintahan, dan lembaga masyarakat lainnya yang sumber anggarannya berasal dari APBN maupun APBD.

Hal ini menegaskan bahwa informasi publik bukan lagi barang privat yang harus disembunyikan, melainkan alat pemersatu yang melibatkan partisipasi publik dalam pengelolaan pemerintahan.

Informasi publik menjadi pisau bedah yang mengikis korupsi, kolusi, dan nepotisme; katalis yang mempercepat keadilan; serta alat pertanggungjawaban penyelenggara negara (para pejabat publik) kepada masyarakat secara akuntabel dan transparan.

Semboyan "Habis gelap terbitlah terang" bukan lagi sekadar harapan, melainkan kepastian — sebuah hukum alam bahwa terang akan selalu hadir untuk mengusir gelap.

Namun, apakah kita sebagai anak bangsa Indonesia akan berhenti dan terlena hanya karena sudah menikmati terangnya cahaya?

Tentu tidak. Terang bukanlah tujuan akhir perjalanan. Ia adalah awal yang memberi energi dan semangat perjuangan untuk terus mengawal dan mengontrol keterbukaan informasi publik, yang wajib dibuka oleh setiap badan publik, tanpa terkecuali — baik informasi serta-merta, informasi setiap saat, informasi berkala, kecuali informasi yang dikecualikan.

Keterbukaan informasi bukan sekadar hak, melainkan kewajiban. Sebuah ikrar bersama bahwa tak ada lagi kebenaran yang dikubur, tak ada lagi keputusan yang dibuat dalam kegelapan.

Kita semua adalah penjaga fajar. Setiap suara yang menuntut transparansi, setiap tangan yang membuka data, setiap pikiran yang kritis adalah bagian dari matahari yang tak pernah lelah menyinari.

Maka, biarlah semboyan “Habis gelap terbitlah terang” menjadi pengingat: bahwa setiap rahasia yang diungkap adalah kemenangan, dan setiap informasi yang dibagi adalah benih peradaban.

Komisi Informasi merupakan Lembaga Negara Independen yang menjadi representasi seluruh komponen masyarakat Indonesia. Komisi Informasi telah hadir di hampir seluruh Provinsi di Indonesia dan berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya, menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik, menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi, bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi. Disamping itu, Komisi Informasi berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah serta memiliki Kewenangan untuk menyelesaikan Sengketa Informasi Publik.


Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu dari 34 provinsi di Indonesia yang telah resmi memiliki Komisi Informasi sejak tahun 2019.
Lembaga ini hadir untuk menjamin hak seluruh masyarakat NTT dalam memperoleh informasi publik yang seyogianya dapat diakses dengan mudah, murah, cepat, dan tepat.

Dalam kiprahnya, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mensosialisasikan pentingnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, baik kepada badan publik di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, badan publik vertikal, hingga seluruh komponen masyarakat.

Kehadiran Komisi Informasi NTT telah memberikan dampak positif dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendorong optimalisasi kewajiban dan kepatuhan masing-masing badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini dilakukan melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Sejak tahun 2019 hingga 2025, Komisi Informasi NTT juga telah berhasil memediasi dan memutus sejumlah sengketa informasi publik, guna memenuhi hak atas informasi dari pemohon—baik dari masyarakat maupun badan hukum—yang permohonannya ditolak atau diabaikan oleh badan publik tertentu.
Kendati demikian masih ada beragam kendala yang menjadi penghambat. Diantaranya adalah belum pedulinya sejumlah pimpinan Badan Publik tentang pentingnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, minimnya alokasi  anggaran untuk menunjang kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penunjang. 

Oleh karena itu, sangat perlu adanya penyamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pemerintah agar secara kolaboratif memberikan dukungan dan perhatian dalam menunjang produktivitas dan efektivitas layanan informasi publik yang berkualitas, akuntabel, dan transparan melalui seluruh saluran informasi yang tersedia di masing-masing unit PPID di setiap badan publik, seperti website, portal berita daring, dan media sosial.

Kiranya momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) pada tanggal 30 April 2025 menjadi pembawa semangat baru dalam menyibak tabir kegelapan melalui cahaya keterbukaan informasi publik dalam setiap dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, bersih, transparan, dan akuntabel.

BUKA, Informasi Publik, Hak Anda untuk Tahu.
Salam Keterbukaan Informasi Publik.

Agenda Sidang

Berita Lainnya