Sedang Memuat...

KemenPUPR Diminta Uji Konsekuensi, Pemohon Diuji Relevansi Organisasi dan Permohonan Informasi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 01 Agustus 2023

  • KemenPUPR Diminta Uji Konsekuensi, Pemohon Diuji Relevansi Organisasi dan Permohonan Informasi

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat perintahkan Badan Publik (BP) Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI segera melaksanakan uji konsekuensi terhadap tujuh informasi yang dikecualikan kepada Pemohon Badan Hukum Jaringan Tambang (Jatam). Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal ketua yang diketuai MK KI Pusat Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (01/08/2023).

Dalam persidangan yang dihadiri para pihak, yakni kuasa pemohon dan kuasa termohon, selain memeriksa legal standing  pemohon dan termohon juga memeriksa jangka waktu permohonan informasi, MK juga telah melakukan pendalaman terhadap informasi yang dimohonkan pemohon setelah termohon menyatakan semua informasi yang dimohonkan adalah informasi dikecualikan.

MK KI Pusat kemudian memerintahkan kepada termohon segera melaksanakan uji konsekuensi terhadap tujuh informasi yang dikecualikan, yang oleh termohon minta waktu satu bulan untuk menuntaskan uji konsekuensi. Namun MK menilai waktu satu bulan terlalu lama untuk melakukan uji konsekuensi sehingga diputuskan cukup dua minggu saja, karena sebenarnya uji konsekuensi dapat dilaksanakan sebelum persidangan digelar.

Kemudian MK juga perintahkan kepada Pemohon Jatam agar membawa Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART serta membawa struktur organisasi dalam persidangan berikutnya. MK mendalami juga tentang apa tujuan pemohon meminta informasi dalam persidangan aquo, dijawab oleh pemohon bahwa tujuan permohonan informasinya adalah untuk riset dan juga sebagai upaya membela hak asasi warga yang terdampak pembangunan waduk di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur.

Namun dalam persidangan tersebut termohon sempat mempertanyakan aktivitas pemohon Jatam yang lebih ke pertambangan bukan soal bendungan. Untuk itu, termohon minta adanya putusan sela terhadap persidangan ini karena termohon meragukan relevansi pemohon terhadap informasi yang diminta, namun MK menjelaskan bahwa putusan sela ada kewenangan MK KI Pusat. 

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon, pertama informasi Salinan Dokumen Tekhnis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi KebupatenPenajam Paser Utara, kedua informasi Salinan Dokumen Tekhnis Pembangunan Prasarana Intake dan JaringanPipaTransmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketiga adalah informasi Salinan Dokumen Persyaratan Administratif Indentitas Pembangunan Bendungan(Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), keempat Salinan Dokumen Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air BendunganSepaku Semoi (Sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No 27/PRT/M/2015 TentangBendungan).

Kelima informasi Salinan Dokumen Persertujuan Prinsip Pembangunan Bendungan SepakuSemoi (Pasal 17 Peraturan Menteri PUPR RI No 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan), keenam informasi Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PembangunanBendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketujuh informasi Salinan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PembangunanPrasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku Kabupaten PenajamPaserUtara.

Sebelum sidang diskors, MK KI Pusat  masih mengedukasi termohon bahwa jangan sampai pengecualian semua informasi yang diminta pemohon justru membuka cela sejumlah informasi justru dapat diakses publik. Alasan pengecualian termohon terhadap tujuh informasi yang menyebut konsekuensi yang timbul jika dibuka dapat melanggar hak cipta intelektual dan persaingan usaha tidak sehat masih dapat diperdebatkan karena dokumen AMDAL termasuk informasi terbuka karena menyangkut hak bagi kepentingan publik.  (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Agenda Sidang

Berita Lainnya