Sedang Memuat...

MK KI Pusat Meminta Termohon Hadirkan Ahli untuk Perkuat Hasil Uji Konsekuensi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 01 Agustus 2022

  • MK KI Pusat Meminta Termohon Hadirkan Ahli untuk Perkuat Hasil Uji Konsekuensi

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) meminta Terhomon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) hadirkan Ahli untuk memperkuat hasil Uji Konsekuensi terhadap informasi yang diminta pemohon. Hal itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Samrotunnajah Ismail bersama Handoko Agung Saputro didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (01/08/2022).

Namun bila termohon tidak menghadirkan ahli maka MK meminta kepada para pihak, pemohon dan termohon untuk memberikan kesimpulannya masing-masing agar MK dapat putuskan sengketa informasi ini.  Pada persidangan register 023/VIII/KIP-PS/2021 antara Pemohon Individu Rosyidah terhadap Termohon MKDKI tersebut, para pihak hadir.

Kuasa termohon menetapkan uji konsekuensinya  berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Konsil Kedokteran. Termohon mengukutip Pasal 17 huruf g yang menyebutkan bahwa Informasi Publik dikecualikan apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, diantaranya mengenai riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.

Sementara informasi yang diminta pemohon ke termohon adalah: Surat Keterangan Direktur RS Hermina No. 2695/Yanmed/RSHBKS/2018 tentang Penjelasan bahwa teradu yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2014, dr. Angeline tidak pernah menangani pasien dirawat di RS Hermina Bekasi/tidak sedang dinas RS Hermina Bekasi/tidak ada di RS Hermina.(Laporan : Karel Salim/Foto: Arif Yulianto)

Agenda Sidang

Berita Lainnya