Termohon Badan Publik (BP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan bersedia memberikan informasi tentang SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan termohon kepada Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia. Hal itu disampaikan oleh kuasa termohon saat persidangan kedua di Ruang Sidang II Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (24/02/2021). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Icha.
MK Pusat berhasil menyelesaikan sengketa informasi para pihak ini secara smart berkat dukungan kerjasama kedua belah pihak sehingga pada persidangan berikutnya diagendakan pembacaan putusan untuk register 008/V/KIP-PS/2020 Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Kuasa Pemohon menerima tawaran yang disampaikan termohon, sementara termohon menyatakan bersedia memberikan informasi yang diminta permohon dengan menghitamkan data pribadi dalam data informasi.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon, pertama adalah salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018 dan 2019. Kedua, informasi tentang salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus dugaan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson di pesawat Garuda Indonesia tahun 2019, namun untuk permohonan informasi kedua, pihak termohon menyatakan tidak pernah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tersebut dan proses hukumnya terus dilanjutkan, bahkah sudah ada pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banten.
Pada hari yang sama, juga telah dilaksanakan tiga persidangan penyelesaian sengketa Informasi Publik, sidang pertama adalah register 060/XII/KIP-PS/2019 antara Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap PT. Perusahaan Gas Negara. Dalam persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi PP Indra Hasby.
Sementara pada persidangan kedua menyidangkan register 055/XI/KIP-PS/2016 antara Pemohon Arwin Haryanto terhadap PKP2B Provinsi Sulawesi Barat dipimpin Ketua MK Wafa Patria Umma beranggotakan Romanus Ndau Lendong bersama Hendra J Kede didampingi PP Reyhan. Adapun informasi yang diminta pemohon adalah informasi Dokumen DED lokasi Lapangan Gaswon, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Dokumen kontrak revitalisasi Lapangan Gaswon Tahap 1 dan dokumen serah terima penyelesaian tahap I Revitalisasi Lapangan GASWON Kec. Wonomulyo, Kab. Polman dan Dokumen kontrak tahap II Revitalisasi lapangan Gaswon, Kecamatan Wonomulyp, Kabupaten Poliwali Mandar.
Serta persidangan ketiga, adalah register 023/X/KIP-PS/2020 antara Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Termohon BP Dirjen Kekayaan Negara Kementrian Keuangan. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua MK Arif A Kuswardono beranggotakan Cecep Suryadi bersama Muhammad Syahyan didampingi oleh PP Reyhan. (Laporan: Karel Salim/ Foto: Ari Wijaya)