TANGERANG – Komisi Informasi (KI) Pusat bersama seluruh KI se-Indonesia melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-14 tahun 2025 secara tegas mendesak Pemerintah untuk mempercepat Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Desakan ini dituangkan dalam Berita Acara Rekomendasi Rakernis yang digelar pada Selasa (30/9) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten.
Rakernis menjadi tindak lanjut dari Rakornas sehari sebelumnya, dengan fokus pada pembahasan teknis dan perumusan rekomendasi strategis di bidang keterbukaan informasi publik. Ketua KI Provinsi Banten selaku tuan rumah membuka kegiatan dengan sambutan selamat datang, disusul arahan Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, yang menekankan kembali semangat penegakan keterbukaan informasi publik.
“Kelahiran kita itu tidak menunggu satu proses formal kebijakan tapi dimulai dari gerakan kesadaran masyarakat yang berawal dari pangkal dan pinggiran masyarakat untuk meraih hak-hak informasi,” ujar Arya.
Dalam pelaksanaannya, Rakernis membagi peserta dalam Bidang Eksternal dan Internal; eksternal membahas birokrasi, hukum, pertanahan, sementara internal menyoroti revisi UU KIP dan PPSIP.
Hasil diskusi dari kedua bidang tersebut kemudian dibawa ke Rapat Pleno untuk disahkan dalam bentuk Berita Acara Rekomendasi Rakernis 2025. Adapun isi rekomendasi yang disepakati KI se-Indonesia adalah :
Bidang Internal
- Mendesak Pemerintah untuk melakukan percepatan Revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2027, dilakukan dengan rencana aksi, sebagai berikut :
- Menyampaikan hasil rekomendasi Rakornas dan Rakernis 16 dan menyurati Menteri Komunikasi dan Digital RI untuk dilakukan percepatan Revisi UU KIP.
- Membentuk Tim Percepatan Revisi UU KIP hingga masuk Prolegnas 2027. Timnya terdiri dari KI Pusat dan Ketua KI Provinsi paling lambat November 2025.
- Mengupayakan audiensi dengan Presiden RI;
- Melakukan pertemuan antara Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi dengan Badan Legislasi dan/atau Pimpinan DPR RI, dan/atau Komisi I DPR RI, paling lambat pada bulan Juni tahun 2026;
- Membangun isu-isu percepatan Revisi UU Keterbukaan Informasi melalui publikasi berbagai media dan kanal.
- Mempercepat dilakukan pengundangan Peraturan Komisi Informasi tentang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
- Membentuk Tim Penyusun Rekomendasi Keterbukaan Informasi Ketahanan Pangan dan Energi dengan melibatkan tim ahli yang dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Pusat pada Oktober 2025.
Bidang Eksternal
- Keterbukaan Informasi dalam Reformasi Birokrasi (Hasil Monev dan IKIP);
- Penegakan Hukum Pasca Putusan;
- Keterbukaan Informasi:
- Sektor tata kelola pertanahan, kehutanan dan lingkungan hidup;
- Sektor pendidikan/pelatihan;
- Sektor partai politik, BUMN, BUMD, dan Organisasi Masyarakat;
- Sektor jasa keuangan dan perbankan.
Rekomendasi ini akan menjadi acuan langkah strategis Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik secara nasional.
Acara ditutup dengan pidato penutupan dari Walikota Tangerang, Sachrudin, selaku tuan rumah. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakernis di Kota Tangerang.
Melalui Rakernis ke-14 ini, Komisi Informasi meneguhkan komitmennya untuk mengawal keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar warga negara. Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat konsistensi implementasi UU KIP, tetapi juga diharapkan memberi dampak nyata bagi peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI bertugas menjalankan, mengawasi, serta menyelesaikan sengketa terkait keterbukaan informasi publik di Indonesia.