Sedang Memuat...

Monev KIP 2025: KI Pusat Mengumumumkan Ratusan Badan Publik Tidak Informatif

Diposting oleh

Alin

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Senin, 15 Desember 2025

  • Monev KIP 2025: KI Pusat Mengumumumkan Ratusan Badan Publik Tidak Informatif

JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menemukan masih banyak Badan Publik yang belum patuh dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Melalui hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KI Pusat mencatat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif. Hasil Monev tersebut disampaikan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).

Dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KI Pusat juga menetapkan 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif. Selain itu, KI Pusat mencatat masih adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa hasil Monev harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia. “Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujarnya.

Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 , pada kategori kementerian, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif meliputi Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah.

Pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tercatat masuk kategori Tidak Informatif. Sementara itu, pada kategori lembaga nonstruktural, terdapat lebih dari 10 lembaga yang ditetapkan Tidak Informatif berdasarkan hasil Monev 2025.

Untuk kategori pemerintah provinsi, Badan Publik yang dinilai Tidak Informatif adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selain itu, KI Pusat juga mencatat pemerintah provinsi yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi SAQ, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.

Pada kategori Badan Usaha Milik Negara, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif antara lain PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Adapun pada kategori perguruan tinggi negeri, sebanyak 68 PTN tercatat Tidak Informatif.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola menegaskan bahwa ketidakpatuhan Badan Publik dalam Monev mencerminkan belum optimalnya tata kelola layanan informasi publik. “Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.