Sedang Memuat...

KI Pusat Putuskan Dua Register Sengketa Informasi Imam Rahman terhadap DJKN Kemenkeu dan Kanwil ATR/BPN Jatim

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Putuskan Dua Register Sengketa Informasi Imam Rahman terhadap DJKN Kemenkeu dan Kanwil ATR/BPN Jatim

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik untuk dua perkara sekaligus antara Imam Rahman selaku Pemohon terhadap dua Badan Publik, yakni Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, pada Rabu (23/09) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Kedua perkara tersebut masing-masing teregister dengan Nomor Register 014/KIP-PSI/2026 dan Nomor Register 015/KIP-PSI/2026.

Persidangan dipimpin langsung oleh Arman Fauzi selaku Ketua Majelis Komisioner, didampingi Dery Hendrian dan Rini Purwandari sebagai Anggota Majelis Komisioner. Sidang pembacaan putusan ini hanya dihadiri oleh pihak Pemohon.

Pada perkara pertama dengan Nomor Register 014/I/KIP-PSI-M/2026, Pemohon mengajukan informasi kepada DJKN Kemenkeu RI permohonan informasi yang berkaitan dengan kejelasan objek tanah seluas 8,5 hektar di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. 
Sementara itu, pada perkara kedua dengan Nomor Register 015/I/KIP-PSI-M/2026, Pemohon mengajukan informasi ditujukan kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Timur terkait kejelasan hak kepemilikan atas objek tanah sengketa di Kelurahan Lidah Kulon.

Setelah memeriksa seluruh alat bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Majelis Komisioner memutuskan Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.

Dengan dibacakannya amar putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa informasi publik antara Imam Rahman terhadap DJKN Kemenkeu dan Kanwil ATR/BPN Jatim telah memasuki tahap putusan sesuai mekanisme hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik.

“Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tiada terhingga. Di KIP ini kami menemukan kejujuran dan keadilan serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan argumen menurut logika akal sehat,” ujar Imam setelah dibacakan amar putusan. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Kevin Putra / Foto : Kevin Putra)