Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), KI Pusat Ingatkan Komitmen Keterbukaan Badan Publik


Hari ini sudah lebih dari satu dekade UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)  diundangkan, tepatnya pada 30 April 2008, namun proses penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu pada Keterbukaan Informasi Publik masih jauh dari harapan. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Pusat Handoko Agung Saputro melalui rilis yang disampaikan Minggu (30/04/2023) dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN)
Menurutnya, benar ada kepatuhan Badan Publik (BP) dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar KI Pusat setiap tahun, namun kepatuhan tersebut masih dimaknai dalam tataran normatif.”Demikian juga pelaksanaan indeks, menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan BP dalam keterbukaan informasi. Berdasarkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 dan 2022 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat. Kondisi keterbukaan informasi publik secara nasional masih dalam kondisi sedang,” katanya menjelaskan.
Disampaikannya, bahwa upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP, masih belum maksimal. Ia mengatakan publik masih mempersepsikan kurangnya atensi pemerintah dalam mengarusutamakan keterbukaan informasi.
Ia juga menilai bahwa masih ada keengganan BP negara baik Kementerian dan atau Pemerintah Provinsi dalam menjalankan keputusan-keputusan ajudikasi dalam sengketa informasi saat BP pemerintah menjadi termohon. Dicontohkannya, mengenai gugatan Kementerian Keuangan atas putusan Hasil Audit BPJS Kesehatan
Selain itu, menurutnya penyelesaian kasus-kasus hukum yang cepat diselesaikan hanya karena viral di media sosial. “Padahal informasi penanganan kasus dikategorikan informasi yang wajib diumumkan atau disampaikan prosesnya. Demikian juga penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat dan KI Provinsi, masih tertutupnya penanganan pengadaan barang dan jasa dimana masyarakat masih sulit mengakses dokumen-dokumen dari paket pengadaan,” katanya menambahkan. 
Masalah krusial lainnya, disampaikan bahwa perhatian Pemerintah Provinsi kepada Komisi Informasi Provinsi yang belum memberikan dukungan maksimal. “Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi Provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.
Untuk itu, ia berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekedar pemaknaan administratif dan regulatif agar  tujuan UU KIP tercapai, yaitu pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik - serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik.
Ketua Pelaksana HAKIN 2023 Handoko Agung Saputro mengingatkan bahwa peringatan HAKIN yang biasa diperingati setiap 30 April dimaksudkan agar para pimpinan BP pemerintah baik BP pusat, daerah, dan BP lainnya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel agar terwujud pemerintahan yang bersih dan masyarakat adil dan makmur. 
Disampaikannya, momentum HAKIN harus menjadi spirit dalam mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk penghargaan kepada para founding father yang telah menorehkan sejarah, harapan, keinginan, cita-cita luhur dalam membangun pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga dapat mesejahterakan rakyat. 
Selain itu, menurutnya dalam beberapa bulan kedepan bangsa ini akan memiliki hajatan dalam memberikan jaminan kepada setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam proses penyelenggraaan Pemilihan Umum (Pemilu). "Jaminan tersebut tidak hanya terbatas pada partisipasi masyakarat dalam menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih melainkan juga jaminan atas akses informasi dalam seriap proses penyelenggaraan Pemilu," ungkap Handoko menjelaskan. 
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat ini mengingatkan bahwa sebagai Negara Demokrasi terbesar di dunia sudah seharusnya proses penyelenggaraan Pemilu dikelola secara jujur, adil, transparan serta memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi pada setiap tahapannya. 
"Komisi Informasi Pusat yang dimandatkan untuk menjalanakan UU KIP, mengingatkan kepada penyelenggaran Pemilu dan partai politik selalu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik agar proses dan kualitas penyelenggaraan Pemilu meningkatkan kepercayaan masyarakat pemilih," tegas Handoko yang juga penanggungjawab Monev KI Pusat.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian