Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi Warga, ESDM Wajib Buka Dokumen Tambang PT KPC

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Sabtu, 02 Agustus 2025

  • KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi Warga, ESDM Wajib Buka Dokumen Tambang PT KPC

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh Erwin Febrian Syuhada, warga Kalimantan Timur, terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan informasi tersebut menyangkut dokumen lingkungan terkait aktivitas pertambangan PT Kaltim Prima Coal (KPC), yang dinilai berdampak serius terhadap masyarakat setempat.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (30/7), Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT KPC adalah informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon.

“Informasi ini menyangkut kepentingan publik dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas Paulyn dalam amar putusannya.

Permohonan informasi pertama kali diajukan Erwin pada 28 September 2022. Ia meminta salinan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL milik PT KPC. Namun, ESDM menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan dalam penguasaannya karena hanya merupakan salinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mengklaim informasi itu tergolong sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi.

Tak puas dengan jawaban tersebut, Erwin mengajukan keberatan dan kemudian membawa perkara ini ke Komisi Informasi Pusat pada 1 Desember 2022.

Dalam sidang pembuktian, Pemohon menghadirkan saksi warga bernama Karno, seorang petani di Kutai Timur, yang menyatakan bahwa sejak hadirnya aktivitas PT KPC, daerahnya kerap dilanda banjir. Menurut kesaksian Karno, banjir besar terjadi pada 2016 dan semakin parah pada 2021, mengakibatkan gagal panen dan kerugian besar bagi masyarakat.

“Saya hanya petani kecil, tapi sejak ada tambang ini, air hujan langsung mengalir ke kebun dan rumah kami,” ujar Karno dalam persidangan.

Majelis menilai bahwa alasan dan tujuan permohonan informasi sangat relevan dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai peraturan turunannya.

KLHK sendiri dalam persidangan menyatakan bahwa dokumen AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya yang telah melalui proses penilaian final adalah dokumen publik yang dapat diakses masyarakat.

Berdasarkan polemik yang terjadi, KI Pusat menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon merupakan informasi terbuka. Kementerian ESDM diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan bahwa bagian informasi yang bersifat rahasia dapat dihitamkan.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam memperkuat hak masyarakat atas informasi lingkungan, serta mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam sektor pertambangan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Benediktus Gebran / Foto : Wulan Devina)

Berita Lainnya

Tambah ukuran font Kurangi ukuran font Inverse Warna Skala Abu abu Mengatur ulang