JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat mengkritik sikap Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dinilai tidak menghormati persidangan sengketa informasi publik. Kritik ini muncul setelah ITB mengundang pemohon informasi, Antono, hadir ke kampus pada waktu yang bersamaan dengan jadwal panggilan sidang di KI Pusat, Senin (15/9).
ITB telah dipanggil secara patut melalui surat panggilan sidang resmi untuk hadir dalam Sidang Sengketa Informasi Publik yang dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn dengan didampingi oleh Arya Sandiyudha dan Samrotunnajah Ismail masing-masing sebagai anggota. Namun pihak ITB tidak memenuhi panggilan sidang dan tanpa alasan yang jelas. Hal ini dinilai Majelis Komisioner sebagai sikap yang menunjukkan bahwa ITB tidak serius dalam menjalankan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Pemohon, Majelis Komisioner memperoleh data dan fakta bahwa ITB melalui suratnya telah meminta Pemohon Informasi untuk hadir ke Bandung di hari yang sama dimana seharusnya ITB hadir memenuhi panggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat. Langkah tersebut dinilai mencederai proses hukum keterbukaan informasi publik, dimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur Badan Publik wajib memenuhi panggilan sidang Komisi Informasi apabila ada sengketa informasi.
Antono sebagai pemohon dalam Sengketa Informasi register nomor 039/VII/KIP-PSI/2025 ini meminta informasi berupa 1) Salinan perjanjian antara ITB dan PT. BNI (Persero) tanggal 5 Desember 2014 dengan nomor 2420/11.B03/SP/2014 dan WBN/1/3423A; 2) Salinan perjanjian antara ITB dan PT. BNI (Persero) yang disahkan dengan akta notaris R. Tendy Suwarman, SH tanggal 2 November 2015 Nomor 07; 3) 1) Salinan perjanjian antara ITB dan PT. BNI (Persero) yang disahkan ataupun tidak disahkan dengan akta notaris mengenai sewa tanah milik negara dan bangunan yang terletak di Jalan Tamansari No. 80 Bandung untuk maa sewa tanggal 6 Maret 2025 dan seterusnya.
Antono menegaskan ia mengajukan permohonan sejak 21 April 2025, namun terhadap permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan atas tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diajukan, Pemohon tidak mendapat respon sama sekali dari pihak ITB. Informasi yang dimohonkannya tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan negara serta indikasi korupsi. Ia mengatakan dokumen perjanjian diperlukan sebagai bukti hukum untuk dilaporkan ke KPK. “Kita sebagai rakyat itu perlu melakukan kontrol sosial pada lembaga publik. Kalau kita lihat ada yang tidak baik, kita mengingatkan kepada lembaga publik. Untuk kebaikan dan kemajuan Indonesia” kata Antono.
Sementara itu, ITB menanggapi panggilan sidang KI Pusat untuk tanggal 15 September lewat surat resmi. “kami mohon permaklumannya karena pada agenda pemeriksaan awal yang telah ditetapkan, Institut Teknologi Bandung sebagai Termohon tidak dapat mengirimkan wakilnya untuk menghadiri persidangan secara fisik” tulis pernyataan ITB. Pihak ITB meminta sidang pemeriksaan awal dijadwalkan ulang pada 22 September 2025.
Sidang 15 September ini merupakan pemeriksaan awal sengketa informasi publik. Majelis menegaskan proses akan terus berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keputusan lebih lanjut akan ditetapkan setelah keterangan lengkap dari kedua pihak didengarkan di persidangan.