JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan uji konsekuensi dalam sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 050/X/KIP-PSI/2025 antara Greenpeace selaku Pemohon terhadap Kementerian Investasi/BKPM sebagai Termohon.
Sidang dilaksanakan pada Rabu (30/04) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Persidangan dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis.
Agenda persidangan meliputi penyerahan alat bukti oleh para pihak serta penyampaian hasil uji konsekuensi yang telah dilakukan oleh Termohon terhadap informasi yang dikategorikan sebagai informasi dikecualikan.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memeriksa dan menguji hasil uji konsekuensi tersebut dengan mempertimbangkan dasar hukum, aspek kepatutan, serta kepentingan umum atau kepentingan publik. Majelis juga mendalami potensi kerugian atau dampak yang dapat timbul apabila informasi dimaksud dibuka kepada publik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Termohon menyampaikan bahwa pengecualian informasi dilakukan antara lain untuk menjaga kepercayaan investor terhadap pengelolaan data perusahaan yang beroperasi maupun yang akan berinvestasi di Indonesia.
Selain itu, Majelis Komisioner juga meminta penjelasan dari Pemohon mengenai kepentingan permohonan informasi serta potensi kerugian apabila informasi tersebut tidak diberikan.
Pemohon menjelaskan bahwa masih terdapat perusahaan yang izinnya telah dicabut namun diduga masih beroperasi. Oleh karena itu, informasi yang dimohonkan dibutuhkan untuk memantau pertanggungjawaban lingkungan atas potensi kerusakan yang ditimbulkan.
Pemohon juga menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk mempelajari mandat atau kewajiban yang tercantum dalam surat keputusan pencabutan izin, sehingga dapat diketahui langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam upaya perlindungan lingkungan.
Karena dokumen yang menjadi pokok perkara tidak dibawa oleh Termohon dalam persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menjadwalkan sidang pemeriksaan tertutup guna meneliti secara langsung dokumen yang disengketakan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)