Sedang Memuat...

KI Pusat: Informasi Pencabutan IUP Raja Ampat Terbuka Sepanjang Tidak Memuat Informasi Dikecualikan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat: Informasi Pencabutan IUP Raja Ampat Terbuka Sepanjang Tidak Memuat Informasi Dikecualikan

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan sengketa informasi publik antara Greenpeace Indonesia selaku Pemohon dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Termohon, Rabu (10/6/2026). Sidang pembacaan putusan dengan Nomor Register 050/X/KIP-PSI/2025 tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Syawaludin dengan anggota majelis Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana.

Permohonan informasi yang diajukan Greenpeace Indonesia meliputi status terkini perizinan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut pemerintah, keberadaan surat keputusan (SK) pencabutan terhadap keempat IUP tersebut, serta informasi detail mengenai tahapan pencabutan IUP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Majelis menyatakan informasi yang dimohonkan terkait pencabutan IUP empat perusahaan tersebut, termasuk status perizinan, surat pencabutan resmi, dan informasi detail tahapan pencabutan IUP, merupakan informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi yang dikecualikan.

Majelis juga memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon dengan terlebih dahulu menghitamkan atau mengaburkan bagian yang termasuk informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi dan informasi perusahaan yang bersifat rahasia.

Ketua Majelis Komisioner Syawaludin menegaskan bahwa para pihak masih memiliki hak hukum setelah putusan dibacakan. “Demikian putusan sudah dibacakan, dan kembali kami sampaikan bahwa para pihak pemohon dan termohon masih memiliki hak untuk melakukan upaya keberatan dalam 14 hari kerja sejak putusan ini diterima,” jelas Syawaludin. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Winda Widiya)