Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Informasi Hasil Pemilu Format CSV Terbuka, KPU Harus Berikan Hak Akses bagi Publik

 

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat RI) lakukan Sidang pembnacaan putusan sengketa informasi pemilu antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU RI tersebut di ruang sidang utama Sekretariat KIP Wisma BSG Jakarta, Rabu (03/04/2024).

Dalam amar putusannya, majelis mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya dan menyatakan obyek sengketa a quo berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.

Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai oleh Syawaludin, dengan anggota majelis Rospita Vici Paulyn, dan Arya Sandhiyudha kemudian memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, dalam format/bentuk file .csv kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pertimbangan majelis merujuk pada definisi informasi pemilu dan pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Perki SL dan PPSIP, maka Majelis Komisioner berpendapat bahwa informasi dalam obyek sengketa a quo yang dihasilkan, dikelola dan disimpan oleh Termohon dengan format/bentuk informasi yang tersedia seyogyanya menjadi informasi yang bersifat terbuka dan dapat diberikan kepada Pemohon dalam bentuk/format yang diminta oleh Pemohon. 

Dengan demikian, Majelis Komisioner berpendapat dan berkesimpulan bahwa obyek sengeta a quo berupa data mentah harian real count dalam bentuk grafik/diagram tidak lagi dihasilkan dan dikelola dalam proses penghitungan suara pemilihan umum 2024, sebaliknya berupa hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024, yang telah ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024, guna terpenuhinya permohonanan informasi yang diminta Pemohon, maka seyogyanya Termohon memberikan informasi informasi berupa hasil perolehan suara pemilu yang ditetapkan Termohon pada tanggal 20 Maret 2024 dalam format/bentuk file .csv yang tersedia tanpa mengurangi esensi Pemohon dalam mendapatkan informasi.   

Sementara untuk register sengketa informasi lainnya yang dibacakan pada hari yang sama, terhadap informasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 dan 2024 sampai dengan level kelurahan/desa, dinyatakan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian