Jakarta, 3 Februari 2025 – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik antara AMAR Law Firm sebagai pemohon dan PT PLN (Persero) sebagai termohon. Sidang dengan nomor register 073/IX/KIP-PSI/2024 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, didampingi oleh anggota majelis Syawaludin dan Gede Narayana.
Sengketa Informasi ini bermula dari keluhan Pemohon terkait pemadaman listrik di kawasan tempat tinggalnya dan meminta dokumen kerjasama pengelolaan jaringan listrik. PLN menyatakan, pihaknya telah memberikan dokumen sesuai permintaan, namun dan pemohon merasa informasi yang diberikan kurang spesifik mengenai cluster tempat tinggal mana yang ingin diketahui informasinya.
“Terdapat ketidaksesuaian informasi mengenai siapa yang sebenarnya mengelola kawasan tersebut, apakah PLN atau pihak pengembang”, ujar Handoko.
Di hari yang sama, Majelis Komisioner KI Pusat dengan formasi yang sama juga menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia dengan dan Termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal ini kemudian diskors oleh Majelis Komisioner KI Pusat karena pihak Pemohon belum memenuhi persyaratan administrasi terkait legal standing. Ketua Majelis kemudian meminta pemohon untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada persidangan berikutnya.