Jakarta, 30 September 2024–Sidang lanjutan kasus sengketa informasi antara Pemohon RHP Lawfirm dengan Termohon Kementerian ATR BPN kembali digelar pada tanggal 30 September 2024. Agenda persidangan kali ini merupakan sidang kedua dalam kasus tersebut. Pada sidang ini, dijadwalkan penyerahan hasil uji konsekuensi dari pihak Termohon, yakni Kementerian ATR BPN.
Namun, pihak Termohon tidak hadir dalam persidangan dan menyampaikan surat bahwa mereka belum menyelesaikan uji konsekuensi yang diminta. Majelis komisioner memberikan toleransi waktu tambahan kepada termohon untuk menyelesaikan proses tersebut.
Selain itu, dalam persidangan ini juga diperiksa surat kuasa dari pemohon yang hadir atas nama Sri Hartini sebagai perwakilan dari pihak Pemohon. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat segera menjadwalkan penyerahan uji konsekuensi dari Termohon.