Dalam kesimpulan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat menyebutkan permohonan informasi pemohon menyebabkan sumber daya manusia (SDM) secara masif dan/atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohon. Atas kesimpulan tersebut, Ketua MK M Syahyan beranggotakan Hendra J Kede bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, MK dalam amar putusannya permohonan pemohon ditolak dalam persidangan sengketa informasi dengan agenda tunggal pembacaan putusan di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Sidang pembacaan putusan register sengketa informasi 037/III/KIP-PS-A/2019 antara Pemohon ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap Termohon PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dilaksanakan secara hybrid (MK bersidang di KI Pusat dengan para pihak lewat zoom meeting). MK lebih lanjut menyampaikan alasan menolak permohonan informasi pemohon karena jika diberikan dapat mengganggu tugas utama Badan Publik Termohon dan Pemohon terbukti dinilai tidak memiliki itikad tidak baik.
Meski demikian, dalam lanjutan amar putusan, MK KI Pusat menyatakan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan informasi a quo sepanjang tidak menyebabkan sumber daya manusia secara masif dan/atau anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohon yang dapat mengganggu tugas utama Badan Publik Termohon.
Adapun informasi yang diminta pemohon kepada termohon, pertama Data pembangkit listrik yang dimiliki oleh PT PLN dan anak perusahaan PT PLN untuk seluruh wilayah Indonesia selama kurun waktu 2013-2018. Kedua Data realisasi pemakaian bahan bakar untuk setiap pembangit; dirinci perbulan dan volume masing-masing jenis bahan bakar (HSD, IDO, MFO, Batu Bara, gas alam, DLL.) yang digunakan selama kurun waktu 2013-2018.
Ketiga, Data dan realisasi pembayaran untuk bahan bakar (HSD, IDO, MFO, Batu Bara, gas alam, DLL.) untuk masing-masing pembangkit terinci setiap bulan selama kurun waktu 2013-2018. Keempat Data realisasi energi yang diproduksi (MWh) untuk masing-masing pembangkit terinci setiap bulan selama kurun waktu 2013-2018.
Kelimat Data rekanan penyedia bahan bakar (HSD, IDO, MFO, Batu Bara, gas alam, DLL.) untuk masing-masing pembangkit listrik milik PT PLN dan anak perusahaan PT PLN, berupa realisasi pembelian (volume) bahan bakar dan realisasi harga pertahun untuk masing-masing pembangkit selama kurun waktu 2013-2018. Keenam Data specific fuel consumption (SFC) untuk masing-masing pembangkit selama kurun waktu 2013-2018. (Laporan : Karel Salim/Foto: R Arif Yulianto)