Jakarta, 3 Februari 2025 – Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat, Handoko Agung Saputro, bersama anggota majelis Syawaludin dan Gede Narayana, memutuskan untuk menskors persidangan sengketa informasi publik antara Pemohon Hendry Jan dan Termohon Kementerian Keuangan RI. Hal ini disampaikan Ketua MK pada Sidang Pemeriksaan Awal yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat pada Senin (3/2/2025).
Informasi yang dimohonkan Pemohon sendiri ialah mengenai proses lelang yang dilakukan oleh Termohon. Sidang diawali dengan penyerahan berkas permohonan informasi oleh Pemohon serta permintaan Ketua Majelis kepada Termohon untuk menyerahkan surat kuasa. Namun, surat yang diserahkan Termohon belum memenuhi syarat karena tidak mencantumkan nama penanggung jawab.
Ketua Majelis memerintahkan Termohon untuk segera melengkapi persyaratan surat kuasa tersebut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi guna menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan Pemohon.
Sidang sengketa informasi publik lainnya antara Kantor Advokat Assegaf Hamzah sebagai Pemohon dan DJKN Kementerian Keuangan RI sebagai Termohon yang digelar di hari yang sama juga mengalami skorsing. Skorsing dilakukan karena dokumen legal standing belum memenuhi persyaratan. Termohon menyatakan akan membawa dokumen terkait pada sidang berikutnya.
Ketua Majelis menegaskan bahwa Termohon harus segera melengkapi dokumen yang diminta untuk memperjelas legal standing dan menghindari penundaan lebih lanjut.
Selain itu, Ketua Majelis juga memerintahkan Termohon untuk menyiapkan dokumen pendukung serta menyerahkan hasil Uji Konsekuensi. Sidang ditutup dengan agenda lanjutan yang akan digelar setelah Termohon menyelesaikan Uji Konsekuensi tersebut.