Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat membatalkan hasil uji konsekuensi termohon sekaligus mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK KI Pusat Handoko Agung Saputro beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (04/05/2023).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh pemohon bersama kuasanya dan termohon. Persidangan ini menyelesaikan sengketa antara pemohon individu Elanto Wijoyono didampingi kuasa hukum Yogi Zul Fadhli, S.H., M.H terhadap Badan Publik (BP) selain Negara Perkumpulan Simponi diwakili oleh Maxie Ellia Kalangi, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, MK KI Pusat mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Membatalkan Penetapan PPID Perkumpulan Simponi Nomor 3/10/PS/2022 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan tertanggal 23 Oktober 2022.
MK menyatakan informasi diminta pemohon berupa laporan keuangan dari donasi yang dihimpun/diterima/disalurkan melalui rekening Perkumpulan Simponi di Bank Mandiri, dengan nomor rekening 0700007202901, selama penyelenggaran Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y) periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021.
Majelis juga perintahkan Termohon untuk memberikan dokumen penerimaan donasi dan/atau perjanjian kerja sama dengan para pihak yang ditetapkan oleh/atas nama Perkumpulan Simponi selama penyelenggaraan Dapur Umum Buruh Gendong Perempuan Yogyakarta (DUBGP-Y) periode Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021 merupakan dokumen terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi tersebut kepada Pemohon dengan biaya salinan/copy dokumen dibebankan kepada Pemohon.
Sebelum membacakan amar putusan, MK KI Pusat menyatakan dalam persidangan Termohon menghadirkan Ahli Luky Djuniardi Djani MPP., Ph.D yang memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa apa yang dilakukan oleh Termohon terkait aktifitasnya melakukan kegiatan sosial, memberikan bantuan makanan kepada para buruh gendong di pasar-pasar Jogja adalah inisiatif yang sifatnya informal, pribadi, dan non-institusional, bukan kelembagaan.
Namun MK KI Pusat menyampaikan bahwa keterangan ahli Abdul Rahman Ma’mun yang dihadirkan Pemohon menegaskan bahwa laporan keuangan adalah informasi publik. Oleh karena itu, dalil termohon yang menyatakan informasi yang dimintakan/dimohonkan pemohon termasuk kategori informasi yang dikecualikan harus dikesampingkan. Termohon (Perkumpulan Simponi) wajib membuka laporan keuangannya.(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)