Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Mengarahkan Institut Teknologi Bandung Melakukan Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Dikecualikan dalam Sidang Sengketa Informasi

Jakarta, 27 Agustus 2024– Majelis Komisioner(MK) KI Pusat menggelar sidang pertama terkait sengketa informasi antara Pemohon KAPPAK dan Termohon Institut Teknologi Bandung (ITB). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaludin, Anggota Majelis Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro, dan didampingi oleh Arif Yulianto sebagai panitera pengganti.
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas para pihak, jangka waktu pengajuan sengketa, serta legal standing dari pemohon dan termohon. Pemohon, diwakili oleh kuasa hukumnya yang ditunjuk oleh Haji Budi Riyanto, sementara Termohon diwakili oleh Hendi Sumadi dan Edwin Adinugroho berdasarkan kuasa dari atasan PPID ITB, Prof. Reni Wirahadikusumah.
Dalam proses persidangan, Majelis Komisioner membacakan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon. Pemohon mengungkapkan kekhawatirannya terkait kerjasama antara ITB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), khususnya mengenai pengadaan perangkat lunak Sirekap. Pemohon sebagai wadah alumni ITB merasa perlu menyampaikan keresahan masyarakat terkait keterlibatan Termohon dalam proyek tersebut.
Pihak Termohon menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh Pemohon, seperti kontrak kerja dan dokumen audit, berada di bawah otoritas KPU dan sebagian besar informasi tersebut tidak berada dalam penguasaan ITB. Mereka juga menegaskan bahwa beberapa informasi tersebut dikecualikan dari keterbukaan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemohon menegaskan bahwa mereka memerlukan klarifikasi mengenai keterlibatan Termohon dalam pengadaan perangkat lunak Sirekap dan hasil audit internal, jika ada. Majelis Komisioner pun mengarahkan pihak Termohon untuk melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen-dokumen yang diminta untuk menentukan mana yang dapat dibuka untuk publik dan mana yang dikecualikan.
Termohon diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan uji konsekuensi tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada panitera. Majelis juga memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam sidang berikutnya guna memperkuat argumen masing-masing. Sidang akan dilanjutkan setelah hasil uji konsekuensi diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Komisioner.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian