Puluhan Pegawai Sekretariat Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI melakukan penandatanganan Pakta Integritas untuk Netralitas menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. Pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas itu dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (03/11/2023).
Dalam arahannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro meminta kepada seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun Pegawai Non PNS agar tidak hanya menandatangani Pakta Integritas namun seyogianya ditempelkan di tempat kerja masing-masing. "Perlu untuk menempelkan Pakta integritas yang sudah ditandatangani di tempat kerja agar selalu diingat isi Pakta Integritas sehingga tidak terjadi pelanggaran netralitas dalam Pemilu nanti," tegas Donny Yoesgiantoro secara zoom meeting saat membuka kegiatan penandatanganan Pakta Integritas tersebut.
Sementara Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana yang hadir secara offline di tempat kegiatan tersebut menyatakan netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 menentukan kualitas pesta demokrasi tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KI Pusat agar menjaga netralitas terutama saat melakukan posting dan like di media sosial.
Adapun Plt Sekretaris KI Pusat Nuni Purwanti menyampaikan bahwa ada dua orang Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akhirnya diberi sanksi berat saat Pemilu 2019. Menurutnya, kedua pegawai dari Aptika dan KPI diberi sanksi berat dengan pemecatan karena tidak netral dalam Pemilu dan Pemilihan 2019.
Untuk itu, Nunik mengingatkan kepada seluruh karyawan KI Pusat agar tidak memposting dukungan kepada salah satu calon presiden dan calon wakil presiden di media sosial masing-masing. Bahkan menurutnya, karyawan juga tidak boleh melakukan like dan follow terhadap media sosial milik kandidat capres dan cawapres.
Selain melakukan penandatanganan Pakta Integritas, Sekretariat juga mengundang Narasumber dari BRIN Dr. Noveria Sjahrina untuk menyampaikan soal kepuasan dalam pelayanan di lembaga negara seperti KI Pusat. Kemudian seluruh karyawan KI Pusat yang terdiri dari Tim PSI, Tim Perencanaan, Tim Umum, dan Tim Humas diminta untuk membuat daftar pertanyaan untuk survery kepuasaan Komisioner KI Pusat.