Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker Mabes Polri dengan tema "Peran Polri dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Era Masyarakat Digital Menuju Polri yang Presisi" yang dilaksanakan di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, 5 Juli 2022.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Donny Yoesgiantoro hadir sebagai pembicara untuk menyampaikan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam kegiatan tersebut juga hadir Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dr. ir. Hasyim Gautama, M. sc dan juga Konsultan Media, Imam Wahyudi, M.Sos.
Rakor PPID pada Satker Mabes Poliri ini diselenggarakan untuk melakukan optimalisasi pelayanan informasi publik. "Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)," terang Kepala Biro PID Divhumas Polri, Drs. Moh Hendra Suhartiyono, M.Si, saat menyampaikan sambutan tertulis Kepala Devisi Humas Mabes Polri.
Kegiatan Rakor PPID diselenggarakan juga sebagai bentuk nyata dari Mabes Polri untuk dapat memberikan pelayanan informasi publik yang presisi. "Bentuk implementasi pelayanan informasi publik serta transformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, rensponsibilitas dan transparansi berkeadilan) dalam bidang pelayanan informasi publik yang tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik," terangnya.
Sementara itu, Ketua KI Pusat menegaskan bahwa pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar. "Jadi kata-kata Publik itu harus dimaknai menjadi dua yaitu non excludable dan non rivaly. Non excludable yaitu informasi publik itu harus dapat diperoleh oleh setiap orang. Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus kecuali terhadap informasi yang dikecualikan."
Sehingga, menurut Donny, apabila sudah mendapatkan informasi maka tidak ada persaingan. "Setelah orang sudah mendapatkan informasi maka makna publik yang kedua adalah non rivalry, untuk mendapatkan Informasi publik tidak harus bersaing mendapatkannya, karena sifat publik tadi dan bukan privat," ungkapnya.
Pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas itu harus memperhatikan 4 (empat) aspek yaitu availability, accessibility, acceptability dan affordability. "Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma," kata Donny sambil mengatakan, pengelolaan informasi harus memperhatikan acceptability yaitu informasinya bisa diterima, jadi tidak hanya bisa diakses tapi harus juga bisa diterima. Baru kemudian affordability yaitu informasinya bisa dijangkau yaitu mudah dan biaya murah.
Apabila empat hal diatas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yaitu berkelanjutan. Inilah pentingnya informasi dalam proses negara yang demokratis.
"begitu pentingnya Informasi, negara demokrasi seharusnya mengarusutamakan keterbukaan informasi dan transparansi. Yang harus dibuka, dibuka, yang harus ditutup, ditutup. Jangan yang harusnya dibuka ditutup, dan yang harusnya ditutup, dibuka,"tegas Donny.