Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sebagian Permohonan Yayasan Auriga Nusantara Dikabulkan, MK KIP Perintahkan Balai Taman Nasional Ujung Kulon untuk berikan akses bagi Pemohon

Majelis Komisioner (MK) KIP mengumumkan putusan dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Yayasan Auriga Nusantara dan Termohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (03/07/24). Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon pada 6 Januari 2023 terkait dengan data rekaman kamera-jebak, laporan populasi badak Jawa, catatan kematian badak Jawa, serta informasi terkait konservasi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon.

Permohonan tersebut ditujukan kepada KLHK, melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Termohon awalnya menolak permohonan pada 31 Januari 2023 dengan alasan bahwa beberapa informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan dan memerlukan persetujuan khusus.

Setelah tidak mendapat tanggapan atas keberatan yang diajukan pada 2 Februari 2023, Pemohon kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 17 Maret 2023. Sidang untuk menyelesaikan sengketa ini berlangsung dari 20 Februari 2024 hingga 3 Juli 2024, di mana kedua belah pihak memberikan keterangan dan bukti-bukti sebagai bagian dari proses pembuktian.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, MK KIP menyatakan bahwa mereka memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa ini berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ini, sementara KLHK dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon memenuhi syarat sebagai pihak yang dimohon dalam sengketa ini.

Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KIP Syawaludin, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Annisa Nur. MK KIP memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, dengan menyatakan bahwa informasi yang diminta kecuali rekaman kamera-jebak harus disediakan kepada pemohon sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Mengenai rekaman kamera-jebak, MK KIP memerintahkan Termohon untuk memberikan akses kepada pemohon di kantor badan publik Termohon.

Putusan ini diucapkan pada 2 Juli 2024 dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat pada 3 Juli 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Yayasan Auriga Nusantara menyambut baik keputusan ini sebagai langkah positif dalam mendukung upaya konservasi spesies langka seperti badak Jawa dan meningkatkan transparansi pemerintahan di Indonesia.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian