Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Komisi Informasi Pusat Sampaikan ke Komisi I DPR RI Semua Target Program 2024 Terealisir

JAKARTA, 4 September 2024 - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menyampaikan Program Prioritas dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2025 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (04/09) di Gedung DPR RI, Jakarta. 

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan KI Pusat akan memfokuskan Progran Prioritas yang mengacu pada Asta Cita 1 yakni memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Diantara program-program prioritas tersebut adalah Rekomendasi Hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI), dan Badan Publik yang Informatif.

Target dalam Rancangan RKP Tahun 2025 KI Pusat sendiri adalah Nilai IKIP Indonesia dengan rentang nilai 76-79 (kategori sedang). Sedangkan untuk Penyelesaian Sengketa Informasi ditargetkan 100 Sengketa Informasi Publik diselesaikan. Kemudian target selanjutnya adalah 135 Badan Publik mendapatkan Kategori Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi KIP. 

Terkait Rencana Kerja Anggaran Komisi Informasi Pusat untuk Tahun Anggaran 2025, para anggota Komisi I DPR RI menyoroti terkait sistem honor pegawai KI di daerah-daerah. "Ini merupakan yang sering kami hadapi dalam pertemuan ke daerah yaitu masalah honor, harus ada standar, di Kemenkominfo, maupun KIP ya, saya juga mendukung ini supaya jadi ada standar", tegas Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI.

Arya menjelaskan, hubungan KI Pusat dengan KI Daerah bukanlah hubungan vertikal sehingga KIP hanya bisa memberikan dukungan secara tidak langsung.

"Pendekatan kami di KI Pusat itu ada yang sifatnya langsung dan tidak langsung. Yang sifatnya direct tentunya kami tidak bisa melaksanakan standarisasi kontrol, karena posisi atau format kelembagaan kita bukan vertikal. Jadi memang secara direct kita tidak bisa, kecuali melalui revisi undang-undang misalnya, atau kebijakan dari kementerian yang dalam posisi existing sekarang menginduki kita yaitu Kemenkominfo. Kemudian yang dilakukan secara indirect, kita menggunakan komunikasi pada saat Program Prioritas Nasional kita dilaksanakan. Misalnya pada saat Monitoring dan Evaluasi, biasanya pada saat Fit and Proper Test pada Pemprov. Itu kita titipkan ke tim juri agar Pemprov berkomitmen (dalam hal standarisasi anggaran KI Daerah), lalu satu tahun kemudian kita minta (realisasi) komitmennya", jelas Arya menanggapi pertanyaan terkait anggaran honor pegawai KI Daerah tersebut. (Tim Humas KIP - Laporan : Aprillyani Alin)
 

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian