Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Tidak Mengabulkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi oleh Rega Felix Terhadap Bank Indonesia

Jakarta, 2 September 2024–Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh Pemohon Rega Felix terhadap Termohon Bank Indonesia. Permohonan tersebut diajukan pada 24 Juli 2024 dengan nomor registrasi 065/VII/KIP-PSI/2024.

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada Termohon pada Maret 2024. Informasi yang diminta mencakup berbagai dokumen dan data terkait proses seleksi pegawai Bank Indonesia melalui jalur Pro Hire Tahun 2023, termasuk daftar informasi publik yang berada di bawah penguasaan Bank Indonesia.

Namun, Termohon, melalui surat tanggapan tertanggal 3 April 2024 dan 5 Juni 2024, menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon sebagian besar bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan kepada publik. Setelah menerima tanggapan tersebut, Pemohon mengajukan keberatan, tetapi masih tidak puas dengan tanggapan Termohon, sehingga mengajukan sengketa informasi ke KI Pusat.

Persidangan yang digelar pada 28 Agustus dan 2 September 2024 menghasilkan putusan yang menolak permohonan Pemohon. Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menyatakan bahwa Termohon telah memenuhi kewajibannya dalam menanggapi permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa informasi yang diminta oleh pemohon dianggap masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dipublikasikan.

Pemohon sebelumnya mengajukan permohonan informasi untuk mengetahui kebenaran terkait proses seleksi pegawai di Bank Indonesia, namun Majelis Komisioner berpendapat bahwa Termohon memiliki kewenangan untuk menjaga kerahasiaan informasi tertentu yang terkait dengan kepentingan strategis lembaga.

Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi ini karena prosedur yang dilakukan oleh Bank Indonesia telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan ini diambil dalam Sidang Pemeriksaan Awal Kedua yang dipimpin oleh Ketua MK Handoko Agung Saputro, serta dihadiri oleh Anggota MK Gede Narayana, Syawaludin, dan Panitera Pengganti Annisa Nur Fitriyanti.

Dengan demikian, proses mediasi dan ajudikasi yang diminta oleh pemohon tidak dilanjutkan, dan putusan ini menjadi akhir dari sengketa informasi antara Rega Felix dan Bank Indonesia.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian