Jakarta, 30 September 2024–Sidang lanjutan kasus sengketa informasi antara Pemohon LBHM dan Termohon Kementerian Hukum dan HAM kembali digelar dengan agenda sidang penyerahan hasil uji konsekuensi yang dilakukan oleh pihak Termohon.
Termohon telah melaksanakan uji konsekuensi pada 4 September 2024, dengan menyampaikan bahwa beberapa bab dalam dokumen dikecualikan dari keterbukaan, termasuk Bab 2 yang berkaitan dengan SDM, Bab 3 mengenai sarana dan prasarana, serta Bab 6 terkait pengamanan. Namun, Bab 1 yang merupakan pembukaan, Bab 4 tentang pembinaan, dan sebagian dari Bab 5 dibuka, sedangkan Bab 7 sebagai penutup juga tidak dikecualikan.
Pada Bab 5, yang dikecualikan menyangkut pendistribusian jadwal tertentu, sedangkan pengecualian lainnya didasarkan pada pasal 17 huruf a angka 3 dan 4 UU Nomor 14 Tahun 2008, yang dianggap dapat menghambat proses penegakan hukum. Termohon juga menjelaskan bahwa pembukaan informasi mengenai pengamanan lapas dapat membahayakan keselamatan warga binaan dan penghuni lapas.
Majelis komisioner meminta penjelasan lebih rinci mengenai alasan pengecualian selama 30 tahun. Dalam sidang selanjutnya, Termohon diminta untuk mendalilkan dengan bukti yang ada, sementara Pemohon dipersilakan mengajukan saksi dan ahli. Ada kemungkinan sidang berikutnya akan dilakukan secara tertutup dengan membawa dokumen asli untuk pemeriksaan lebih lanjut.