Sedang Memuat...

Cegah Pungli di Sekolah Negeri, Pemohon Minta Informasi Realisasi Dana BOS

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 05 Maret 2024

  • Cegah Pungli di Sekolah Negeri, Pemohon Minta Informasi Realisasi Dana BOS

 

Banyaknya pungutan dana dari pihak sekolah kepada masyarakat dan siswa mendorong Ali Mukin selaku pemohon individu untuk mengajukan permohonan Informasi Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS di Sekolah Negeri Kota dan Kabupaten Bekasi kepada termohon Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Syawaludin bersama Samrotunnajah Ismail dengan Rospita Vici Paulyn didampingi Penata Pengganti Annisa Nur Fitriyanti merupakan sidang pertama dari sengketa informasi tersebut. Dalam sidang ini, Ali Mukin hadir sebagai pemohon perorangan sedangkan Kemendikbudristek hadirkan kuasanya  Husin (Analis Hukum), M. Subhan (Penyusun bahan Informasi dan Publikasi), serta Eni S (Pranata Humas). Sidang dilakukan setelah sebelumnya Ali Muskin mengajukan Sengketa Informasi pertama kalinya pada 14 November 2021 usai mengajukan keberatan terhadap tanggapan dari Kemendikbudristek pada 2 November 2021.

Informasi yang dimohonkan pertama Laporan Realisasi Penggunaan dana BOS format K7 dan K7A pada Sekolah Dasar se-Kota dan Kabupaten Bekasi dari tahun 2017-2020. Kedua Laporan Realisasi Penggunaan dana BOS format K7 dan K7A pada Sekolah Menengah Pertama se-Kota dan Kabupaten Bekasi dari tahun 2017-2020. Ketiga Laporan Realisasi Penggunaan dana BOS format K7 dan K7A pada Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan se-Kota dan Kabupaten Bekasi dari tahun 2017-2020.

Informasi ini dibutuhkan karena pemohon ingin ada kejelasan penggunaan anggaran BOS mengingat sarana sekolah yang seharusnya gratis, tetapi masih ada saja pemungutan dana di lingkungan sekolah. Pemohon mengungkapkan dirinya sudah pernah mengajukan permohonan informasi kepada pihak sekolah langsung dan juga Dinas Pendidikan setempat tetapi tidak mendapatkan hasil. Karena alasan tersebut, pemohon akhirnya mengajukan permohonan ke Kemendikbudristek. 

Menurut kuasa Kemendikbudristek sebagai termohon, terkait penggunaan Dana BOS SD, SMP, SMA, dan SMK dengan status Sekolah Negeri di Kota dan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020, untuk Tahun Anggaran 2017-2019 bisa diminta ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Sedangkan untuk data Tahun Anggaran 2020 bisa diakses di https://bos.kemdikbud.go.id/. Majelis Komisaris KI Pusat menyarankan agar setelah ini diadakan mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan Termohon menghadirkan perwakilan pejabat pengelola Dana BOS dari Kemendikbudristek. 

Sementara itu Majelis Komisaris dengan formasi yang sama juga mengadakan dua sidang lainnya pada hari yang sama yakni sidang Pemeriksaan Awal ke-II Smart Legal Law Office Sitorus & partner sebagai pemohon dengan Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai termohon serta Pemeriksaan Tertutup untuk sengketa informasi dengan pemohon Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) dan termohon Kementerian PUPR. (Tim Humas KI Pusat-Laporan: April/Foto: Abdul Rahman)

Agenda Sidang

Berita Lainnya