Pemohon Informasi Publik Badan Hukum LSM Tangerang Public Transparancy Watch (TPTW) meminta informasi dokumen seleksi terhadap tujuh Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun 2017 dalam pemeriksaan awal yang ditangani Komisi Informasi (KI) Pusat. Persidangan dengan agenda sidang lanjutan di pemeriksaan awal itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Wafa Patria Umma beranggotakan Gede Narayana dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Icha di ruang sidang 1 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Jumat (04/06/2021).
Sidang sengketa informasi itu terhadap register 035/VIII/KIP-PS/2019 antara Pemohon Tangerang Public Transparancy Watch terhadap Termohon Badan Puplik (BP) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Persidangan yang dihadiri para pihak, pemohon dan termohon, MK memeriksa empat hal tentang kewenangan KI (relative dan absolut), legal standing pemohon, legal standing termohon, dan jangka waktu permohonan informasi.
Saat MK menanyakan kepada pemohon tentang maksud dan tujuan untuk meminta informasi tentang 22 poin informasi kepada termohon, pemohon menyatakan akan dipergunakan sebagai bahan kajian, diskusi, dan penelitian. Selain itu, Ketua TPTW Aco Ardiyansyah yang hadir dalam persidangan secara virtual (elektronik) dari pihak pemohon menyatakan sudah pernah dilakukan permintaan informasi tersebut diluar skema ketentuan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik namun jawabannya sangat lama sehingga memilih mekanisme sesuai UU.
Adapun sejumlah informasi yang diminta oleh pemohon, diantaranya tentang informasi dan atau dokumen rencana kegiatan seleksi tujuh jabatan Kadis di lingkungan Pemkot Tangsel. Ketujuh seleksi Kadis itu, masing-masing untuk seleksi Kadis Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana, Kadis Sosial, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadis Perindustrian dan Pedagangan, Kadis Pemuda dan Olahraga, dan Kadis Pariwisata.
Kuasa termohon menyatakan dari 22 informasi yang diminta pemohon, maka permohonan informasi yang terbuka ada sembilan, sisanya diminta kepada pemohon untuk mengajukan permohonan ke Pemkot Tangsel. Setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, MK memutuskan untuk menskor persidangan untuk dilanjutkan pada sidang selanjutnya.
Pada hari yang sama juga telah dilaksanakan dua persidangan dan dua mediasi di KI Pusat, mediasi secara virtual telah dilaksanakan terhadap register 060/XII/KIP-PS/2019 antara Pemohon Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia terhadap Termohon PT. Perusahaan Gas Negara dengan mediator Romanus Ndau Lendong. Media kedua untuk register 001/I/KIP-PS/2020 antara Pemohon Lokataru terhadap Kementerian Keuangan dengan mediator yang sama.
Sedangkan dua persidangan lainnya, atas register 063/XII/KIP-PS/2019 antara Pemohon Individu Indra Prayitno terhadap Badan Publi BPOM yang dipimpin oleh Ketua MK Romanus Ndau Lendong beranggotakan Gede Narayana bersama Wafa Patria Umma didampingi PP Aldi Rano Sianturi. Persidangan atas register 018/IV/KIP-PS/2019 antara Pemohon Farid Mua’adz, S.H & Perhiasan Ginting,S.H terhadap BP Kejaksaan Agung RI yang dipimpin oleh Ketua MK Wafa Patri Umma beranggotakan Muhammad Syahyan bersama Gede Narayana didampingi PP R. Arif Yulianto. (Laporan/Foto: Karel Salim)