Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sirekap Pemilu KPU Disengketakan ke KI Pusat  

 

Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan persidangan perdana sengketa informasi antara Pemohon Badan Hukum (BH) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) terhadap Badan Publik (BP) Komisi Pemilihan Umum. Sebanyak tiga register  sengketa informasi yang diajukan sekaligus oleh pemohon menjadi sidang sengketa informasi Pemilu 2024 perdana yang ditangani KI Pusat menggunakan Perki 1 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (5/3/2024). Agenda persidangan pemeriksaan awal yang menghadirkan para pihak, baik pemohon maupun kuasa termohon itu memeriksa legal standing pemohon dan pemohon, kewenangan relative dan absolut KI Pusat serta jangka waktu permohonan informasi Pemilu.

Dalam permohon informasi register 001/KIP-PSIP/II/2024, Pemohon meminta informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian. Data/file ini dapat dipublikasikan di situs web resmi KPU atau dikirimkan langsung kepada Pemohon setiap harinya.

Permohonan informasi register 002/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN, DDoS protection dll. Kami juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud.

Adapun permohonan informasi Pemohon untuk register 003/KIP-PSIP/II/2024 meminta informasi Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Data Hasil (Suara total, suara sah, suara tidak sah), mentah dan lengkap  untuk semua Pemilihan (Pemilihan Umum, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala Daerah) sejak dan termasuk tahun 1999 sampai dengan tahun 2024 sampai tingkat terendah yang tersedia, misalnya tingkat Kelurahan/Desa atau RW atau RT, atau TPS. Bentuk data: Data mentah elektronik dalam bentuk database export, file .csv atauserupa.

Dalam kronologisnya, Pemohon telah mengajukan surat permohonan informasi tertanggal 16 Februari 2024 yang di tujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Bagian Pengelola Informasi Publik dan diterima pada tanggal 16 Februari 2024 (Bukti Tanda Terima)

Kemudian Pemohon mengajukan keberatan melalui surat elektornik (email) tertanggal 22 Februari 2024 dan keberatan Pemohon teregister secara online pada system ppid.kpu.go.id pada tanggal 22 Februari 2024.

Namun sampai dengan batas waktu, Termohon tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan. Oleh karena itu, Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 28 Februari 2024 yang diterima dan di Register Kepaniteraan Komisi Informasi Pusat pada tanggal 29 Februari 2024. (Tim Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian