JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia telah memutuskan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 009/II/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Pemohon Endang Setia Handayani dengan Termohon PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) Tbk. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (4/8) di Ruang Sidang Utama KI Pusat.
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Endang Setia Handayani pada 25 November 2024 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT BRI. Informasi yang diminta meliputi salinan akta kredit, salinan hak tanggungan, salinan akta pendirian PT Mitra Sempurna, serta surat perintah kerja (SPK) proyek PT Mitra Sempurna.
Permohonan informasi tersebut tidak mendapat tanggapan dari BRI, sehingga Endang mengajukan keberatan pada 12 Desember 2024, yang juga tidak ditanggapi, hingga akhirnya sengketa informasi publik diajukan ke KI Pusat pada 4 Februari 2025.
Endang, sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02332/Pondok Betung, mengklaim bahwa tanahnya dijadikan agunan untuk kredit PT Mitra Sempurna tanpa persetujuan yang jelas. Ia juga menyatakan bahwa anaknya, Mikhail Akbar Aryawan, dijanjikan posisi komisaris di PT Mitra Sempurna dengan gaji Rp 20 juta per bulan dan pengembalian SHM dalam setahun, namun janji tersebut tidak dipenuhi. Ironisnya, rumahnya kini terancam dilelang oleh BRI.
Dalam persidangan, BRI menyatakan telah memberikan salinan akta kredit dan hak tanggungan pada 6 Maret 2025, namun menolak memberikan salinan akta pendirian PT Mitra Sempurna dan SPK karena dianggap sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID BRI Nomor 04 Tahun 2025. Penolakan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan terkait rahasia bank.
Ketua Majelis Komisioner KI Pusat Syawaludin dengan anggota Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana, memutuskan untuk menerima sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon. Permintaan yang dikabulkan, antara lain, menyatakan bahwa salinan akta kredit dan hak tanggungan adalah informasi terbuka; salinan akta pendirian PT Mitra Sempurna dan SPK adalah informasi yang dikecualikan karena termasuk data pribadi nasabah yang dilindungi oleh prinsip rahasia bank; dan memerintahkan BRI untuk memastikan penyampaian informasi terbuka kepada Pemohon sesuai putusan.
Putusan ini berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh BRI. Sidang dihadiri oleh Endang tanpa kehadiran pihak BRI, dengan didampingi Panitera Pengganti Annisa Nur Fitriyanti. Keputusan ini turut menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak atas informasi publik dan perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Benedictus Gebran / Foto : Rosyie Liana)