Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Deklarasi Keterbukaan BP Peserta Pemilu

Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar acara Deklarasi Keterbukaan Informasi BP (Badan Publik) Peserta Pemilu (Partai Politik) 2019 di Auditorium Adhiyana, Wisma Antara Lt. 2.Jl. Medan Merdeka Selatan No 17 Jakarta Pusat pada Selasa (22/05/2018).Sebagai BP, Partai Politik berperan dan bertanggung jawab atas terwujudnya budaya keterbukaan demi kemajuan bangsa. Momentum Pemilihan Umum 2019 adalah gerbang bagi bangsa Indonesia dalam menapaki peradaban yang menjadikan Keterbukaan Informasi sebagai prasyarat utama.

Melalui pelaksanaan Deklarasi Keterbukaan Informasi Parpol maka KI Pusat berharap ada kesadaran dari Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019 berkomitmen, pertama Parpol menjadi pendorong utama dalam mengakselerasi pembangunan budaya politik di Indonesia dengan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, Parpol dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik termasuk dalam aspek pengelolaan keuangan Partai Politik di setiap tingkatan struktur.Ketiga, Parpol mengedepankan prinsip transparansi, akuntabel, jujur dan adil dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Keempat Parpol mendorong semua kader Partai Politik yang mengemban jabatan publik untuk menerapkan Keterbukaan Informasi dalam setiap kebijakan demi mewujudkan partipasi rakyat dan mencerdaskan bangsa.Kelima, Parpol memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat berdasarkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Tentang KI Pusat:
KI Pusat adalah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertugas menerima,memeriksa, dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik.Juga menetapkan kebijakan umum Pelayanan Informasi Publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Masa tugas KI Pusat telah memasuki periode ketiga, periode pertama 2009-2013, kedua 2013-2017, ketiga 2017-2021. Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 terdiri dari Ketua Gede Narayana Sunarkha, Wakil Ketua Hendra J Kede, Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi, Bidang ASE Wafa Patria Umma, Bidang PSI Arif Adi Kuswardono, dan Bidang Reglit Romanus Ndau Lendong.

Informasi lebih lanjut:
Humas KI Pusat 082110661561- Asisten Ahli KI Pusat Karel Salim
Email: sekretariat@komisiinformasi.go.id dan karelmartel01@gmail.com

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian