JAKARTA - Pimpinan Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Bapak Ismail pada Kamis (6/2/2025) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat. Para Pimpinan tersebut antara lain Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, para Komisioner yakni Syawaludin, Rospita Vici Paulyn, Handoko Agung Saputro, dan Samrotunnajah Ismail, serta Sekretaris KI Pusat, Nunik Purwanti.
Audiensi pertama dengan Sekjen Komdigi baru ini membahas berbagai isu terkait koordinasi kelembagaan dan penguatan sinergi antara regulasi yang diterbitkan KI Pusat dan Komdigi, khususnya terkait tugas dan fungsi kesekretariatan Komisi Informasi Pusat. Dalam pertemuan ini, turut hadir pula Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Komdigi, Imam Suwandi dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komdigi Rhina Anita.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menyampaikan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara Komdigi dan Komisi Informasi Pusat ke depan.
“Kami membutuhkan klarifikasi mengenai mekanisme koordinasi ke depan. Kami telah mendapatkan informasi awal, namun perlu adanya pembahasan lebih lanjut. Kami juga mengapresiasi fasilitasi yang telah diberikan oleh Kementerian Komdigi selama ini,” ujarnya.
Dalam audiensi ini, para Pimpinan KI Pusat juga mengangkat diskusi terkait wacana perpindahan posisi kesekretariatan Komisi Informasi Pusat yang saat ini di bawah Sekretariat Jenderal dan direncanakan untuk dipindahkan ke Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha mengatakan, wacana perpindahan Sekretariat KI Pusat dari Sekjen ke Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Independensi KI Pusat.
Lebih lanjut, dibahas pula mengenai kebutuhan sinergi antara Peraturan Menteri Komdigi dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2024 yang sering menimbulkan perbedaan persepsi di daerah. DInas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah cenderung berpegang pada Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo), sementara Komisi Informasi Daerah mengikuti PerKI. “Padahal substansinya sama, sehingga perlu ada sinergi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan,” ungkap Syawaludin, Komisioner KI Pusat.
Terkait isu ini, Ismail menyatakan akan menindaklanjuti dengan kajian lebih lanjut bersama Menteri Komunikasi dan Informatika. “Kami akan mengkaji kembali struktur organisasi dan tata kelola kesekretariatan KIP agar tidak menimbulkan bias terhadap independensi lembaga ini,” ungkapnya.
Audiensi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kelembagaan Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam menjalankan tugasnya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia.