BEKASI – Bagaimana perkembangan keterbukaan informasi publik di Indonesia dalam lima tahun terakhir, apa saja tantangannya, dan ruang perbaikan apa yang perlu diperhatikan ke depan? Pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan Buku Evaluasi Lima Tahun Pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021–2025.
Komisi Informasi (KI) Pusat bersama Tim Ahli dan Tim Penulis memfinalisasi buku evaluasi tersebut di Bekasi, Kamis (1/10). Buku ini disusun untuk mendokumentasikan sekaligus membaca perkembangan keterbukaan informasi publik secara lebih utuh selama lima tahun pelaksanaan IKIP.
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan, buku evaluasi tidak hanya menjadi dokumentasi perjalanan IKIP 2021–2025, tetapi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan, tantangan, serta hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam keterbukaan informasi publik.
“Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan IKIP pada tahun-tahun berikutnya, khususnya IKIP 2027,” ujar Handoko.
Dalam proses finalisasi, Komisioner KI Pusat memberikan masukan terhadap substansi evaluasi, termasuk perkembangan metodologi, kualitas pengukuran, dan berbagai faktor yang memengaruhi kondisi keterbukaan informasi. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi ruang penyempurnaan pengukuran IKIP ke depan.
Tim Ahli juga mendorong agar IKIP tidak hanya dipahami sebagai instrumen pengukuran, tetapi juga sebagai gambaran mengenai kondisi nyata keterbukaan informasi publik di Indonesia. Dengan demikian, hasil IKIP dapat membantu melihat sejauh mana keterbukaan informasi telah berjalan secara substantif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Evaluasi lima tahun tersebut turut menyoroti sejumlah isu, antara lain kesenjangan antara kepatuhan formal dan keterbukaan substantif, kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kualitas serta keterbukaan informasi strategis, hingga kesenjangan digital. Catatan tersebut penting karena keterbukaan informasi tidak berhenti pada tersedianya informasi secara administratif. Informasi publik perlu tersedia secara berkualitas, dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui, memantau, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Finalisasi dilakukan untuk memastikan substansi, data, dan penyajian buku semakin utuh serta mudah dipahami. Buku Evaluasi IKIP Lima Tahun diharapkan menjadi pijakan untuk membaca perjalanan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi ruang perbaikan, sekaligus menata arah pengembangan IKIP pada periode berikutnya.
Melalui evaluasi tersebut, perkembangan keterbukaan informasi publik diharapkan dapat terus dibaca secara objektif dan menjadi dasar perbaikan, sehingga keterbukaan informasi semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Kevin Liputo / Foto : Melda Simamora)