Sedang Memuat...

Seberapa Objektif Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Kegiatan

  • Seberapa Objektif Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

BEKASI — Penilaian keterbukaan informasi publik perlu memastikan bahwa informasi yang tersedia bagi masyarakat tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga benar secara substansi, mudah diakses, dan dapat dimanfaatkan. Untuk memastikan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat memperkuat standardisasi verifikasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Verifikasi E-Monev pada 5–6 Oktober 2026 di Bekasi, yang diikuti Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisioner KI Pusat, Sekretaris KI Pusat, serta jajaran Sekretariat KI Pusat.

Verifikasi merupakan tahapan lanjutan setelah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik melalui aplikasi e-Monev. Proses ini bertujuan memeriksa hasil pengisian SAQ, memvalidasi data dan bukti dukung, serta memberikan catatan terhadap hasil penilaian sebelum memasuki tahap klarifikasi atau sanggah.

Menilai Substansi, Bukan Sekadar Tampilan
Standardisasi penilaian diterapkan bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, LN/LNPK, LNS dan Partai Politik. Penilaian tidak semata-mata melihat format atau tampilan dokumen, tetapi berfokus pada pemenuhan substansi dan unsur informasi.

Verifikasi mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, layanan permohonan informasi, serta struktur dan layanan PPID. Informasi juga harus tersedia melalui kanal resmi badan publik, dapat diakses masyarakat, dan dapat diverifikasi berdasarkan bukti dukung.

Perbedaan nomenklatur dan karakteristik badan publik menjadi perhatian agar penilaian tetap sesuai konteks. Pada saat yang sama, konsistensi penilaian lintas tahun terus diperkuat untuk memberikan kepastian dan mencegah perbedaan perlakuan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan data dan informasi yang disampaikan badan publik dapat dinilai secara objektif sesuai indikator dan ketentuan Monev.

Sebelumnya, KI Pusat juga melakukan upgrading dan persamaan persepsi Tim Verifikator untuk menyamakan pemahaman, cara pandang, dan mekanisme verifikasi. Langkah ini diharapkan memastikan proses penilaian berjalan konsisten, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Memastikan Keterbukaan Berdampak
Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda strategis keterbukaan informasi dalam RPJMN 2025–2029 dan menjadi instrumen untuk memotret pelaksanaan kewajiban badan publik berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Melalui verifikasi yang objektif, konsisten, dan akuntabel, KI Pusat mendorong agar keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administratif.
Sebab, keterbukaan informasi bukan sekadar memastikan informasi tersedia, tetapi memastikan masyarakat dapat menemukan, mengakses, memahami, dan memanfaatkannya. (Tim Komunikasi KI Pusat - Laporan : Melda Simamora / Foto : Melda Simamora)