JAKARTA, 9 September 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat telah mengeluarkan Putusan Nomor 109/KIP-PSIP-M-A/VIII/2024 dalam sengketa informasi antara Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Handoko Agung Saputro, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Gede Narayana, serta didampingi oleh Panitera Pengganti Ranio. Sidang pembacaan putusan tidak dihadiri oleh pihak Pemohon, sementara pihak Termohon hadir.
Kasus ini bermula ketika Pemohon pada Juli 2023 mengajukan permohonan akses informasi terkait dana kampanye, riwayat hidup calon legislatif, dan data tim kampanye melalui surat elektronik. Namun, Termohon hanya memberikan sebagian dari informasi yang diminta dan menolak akses untuk data tertentu berdasarkan alasan pengecualian.
Persidangan sengketa ini dimulai pada Januari 2024 dengan Pemohon menekankan pentingnya transparansi dana kampanye untuk mencegah penyelewengan. Pemohon berargumen bahwa keterbukaan informasi, termasuk riwayat hidup calon pejabat publik, adalah krusial untuk menjaga integritas pemilu. Di sisi lain, Termohon berpendapat bahwa beberapa informasi yang diminta, seperti laporan dana kampanye dan daftar riwayat hidup, termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang dan dapat melanggar privasi jika dibuka.
Saksi dari Termohon, Yuliasari, mengungkapkan bahwa publikasi alamat calon bisa menimbulkan risiko seperti kunjungan tidak diinginkan ke rumah calon dan dugaan ijazah palsu. Sementara itu, ahli yang dihadirkan Pemohon, Hadar Nafis Gumay, menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari manipulasi dan meningkatkan kualitas pemilih. Gumay mengkritik KPU karena menolak untuk membuka data yang dianggapnya vital untuk transparansi.
Dalam putusannya, Majelis Komisioner (MK) KI Pusat menyatakan bahwa akses ke sistem informasi dana kampanye dan laporan sumbangan dana kampanye adalah informasi yang dikecualikan untuk melindungi privasi. Namun, Majelis Komisioner memutuskan bahwa beberapa informasi yang diminta, seperti daftar tim kampanye dan riwayat hidup yang tidak mengandung data pribadi, harus disediakan. Daftar riwayat hidup calon legislatif yang telah musnah juga tidak dapat disediakan.
Putusan ini, yang diumumkan pada 2 September 2024, harus dilaksanakan sejak berkekuatan hukum tetap. Majelis Komisioner mengarahkan Termohon untuk memberikan laporan dana kampanye dalam bentuk yang telah dipertimbangkan dan memastikan bahwa informasi pribadi tetap dilindungi.
Dokumen ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan menunjukkan langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara transparansi publik dan perlindungan data pribadi.