Sedang Memuat...

KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Kabulkan Permohonan Informasi Dokumen Penyetaraan Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat memutus sengketa informasi publik terkait dokumen penyetaraan pendidikan atas nama Gibran Rakabuming Raka. Informasi tersebut diajukan oleh Pemohon Dr. Bonatua Silalahi terhadap Termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi terbuka yang dapat diakses oleh publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (11/03) oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Syawaludin selaku Ketua Majelis merangkap Anggota, serta Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis selanjutnya menyatakan bahwa salinan Surat Keterangan kesetaraan pendidikan Grade 12 (UTS Insearch, Sydney, 2006) atas nama Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi terbuka. Selain itu, salinan dokumen evaluasi serta notulensi rapat tim penilai kesetaraan ijazah, termasuk dokumen checklist kelengkapan yang diunggah dalam pengajuan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah, juga dinyatakan sebagai informasi terbuka.

Melalui putusan tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian, dalam perkara ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Gede Narayana. Dalam pandangannya, informasi yang dimohonkan seharusnya ditolak untuk diberikan, karena berkaitan dengan data pribadi serta hasil evaluasi kemampuan seseorang yang berpotensi termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bagi para pihak yang tidak menerima putusan dari Komisi Informasi dapat mengajukan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam jangka waktu 14 hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima,” jelas Syawaludin saat membacakan ketentuan yang ada pada pasal 60 Peraturan Komunikasi Informasi tahun 2013. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Winda Widiya / Foto : Winda Widiya)