Sedang Memuat...

Informasi Terbuka, Mediasi Sengketa Informasi Budi Supriadi dengan Kemenhub c.q. Ditjen Perhubungan Laut Capai Kesepakatan

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Informasi Terbuka, Mediasi Sengketa Informasi Budi Supriadi dengan Kemenhub c.q. Ditjen Perhubungan Laut Capai Kesepakatan

JAKARTA - Mediasi sengketa informasi publik antara Budi Supriadi dengan Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut mencapai kesepakatan. Hasil tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan mediasi pada Senin (20/04) di Ruang Sidang Transparansi Komisi Informasi Pusat, Jakarta. 

“Terhadap permohonan informasi pada Pasal 1 Termohon menjelaskan bahwa informasi yang diminta adalah informasi terbuka dan meminta agar informasi ketika sudah diberikan tidak akan disebarluaskan kepada pihak lain”, ujar Ketua Majelis Komisioner saat membacakan putusan.

Pembacaan putusan mediasi dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, bersama Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail.

Sebelumnya, dalam persidangan pada 9 Februari 2026, para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui mediasi. Proses mediasi kemudian dilaksanakan pada 11 Maret 2026 dengan mediator Donny Yoesgiantoro dan menghasilkan kesepakatan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka. Selain itu, Termohon juga menjelaskan adanya perubahan nama perusahaan dari PT Boral Indonesia menjadi PT Semen Lebak, yang telah diterima oleh Pemohon.

Lebih lanjut, disepakati bahwa Termohon akan memberikan salinan dokumen dalam bentuk softcopy kepada Pemohon melalui email paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya putusan mediasi.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa. Majelis Komisioner kemudian memutuskan untuk memerintahkan para pihak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi.

“Berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan: memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” tegas Rospita Vici Paulyn.

Sidang pembacaan putusan turut dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon, serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Indah Nur Oktaviani. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)