JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal III sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 050/X/KIP-PSI/2025 antara Greenpeace selaku Pemohon terhadap Kementerian Investasi/BKPM sebagai Termohon.
Persidangan diawali dengan pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) Termohon, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman terhadap pokok permohonan informasi yang disengketakan.
Sidang dilaksanakan pada Kamis (09/04) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Persidangan dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis.
Dalam persidangan, Termohon menjelaskan bahwa dari tiga poin permohonan informasi yang diajukan Pemohon, satu informasi dinyatakan terbuka untuk umum, yaitu terkait status terkini perizinan empat IUP perusahaan nikel yang telah dicabut oleh pemerintah. Sementara itu, dua informasi lainnya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
Majelis Komisioner kemudian meminta penjelasan mengenai dasar pengecualian informasi tersebut. Namun, Termohon menyampaikan bahwa uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan belum dilakukan.
Atas hal tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk melakukan uji konsekuensi serta menunjukkan alat bukti pada persidangan selanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemohon menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan pencabutan izin benar-benar telah dilaksanakan, serta mendorong terwujudnya iklim investasi yang bersih dan tata kelola yang transparan, khususnya di sektor lingkungan.
Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.(Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)