JAKARTA - Komisi Informasi Pusat menggelar sidang pemeriksaan uji konsekuensi sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Peduli Politisi Bersih selaku Pemohon dan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI selaku Termohon, pada Kamis (9/4) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Sidang dipimpin oleh Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Handoko Agung Saputro dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.
Sidang diawali dengan pemeriksaan legal standing Pemohon yang pada persidangan sebelumnya dinilai belum lengkap. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan pemeriksaan uji konsekuensi yang disampaikan oleh Termohon.
Dalam persidangan, Termohon menyampaikan bahwa tidak dilakukan uji konsekuensi ulang dan tetap menggunakan hasil uji konsekuensi sebelumnya. Termohon juga menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.
Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner meminta Pemohon untuk menghadirkan alat bukti yang dapat mendukung dalil terkait status informasi yang disengketakan.
“Alat bukti yang membuktikan pengecualian ini menjadi dasar untuk menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan. Jika tidak ada, maka kami tidak dapat menerima hasil uji konsekuensinya,” jelas Syawaludin.
Lebih lanjut, Majelis juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.
“Apabila Saudara ingin menghadirkan saksi, silakan. Kami hanya memberikan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Handoko Agung Saputro.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk pendalaman terhadap alat bukti serta pemeriksaan lanjutan sesuai dengan hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana / Foto : Rosyie Liana)