Sedang Memuat...

Ketidakhadiran Termohon, KI Pusat Tunda Sidang Sengketa Informasi DJSN

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Ketidakhadiran Termohon, KI Pusat Tunda Sidang Sengketa Informasi DJSN

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan II sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 042/III/KIP-PSI/2026 antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan selaku Pemohon terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner melakukan pendalaman terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Pada awalnya, sidang diagendakan untuk memasuki pembahasan pokok permohonan. Namun, karena Termohon tidak menghadiri persidangan, Majelis tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap substansi permohonan yang disengketakan.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan pada Kamis (09/04) di Ruang Sidang KI Pusat dan dihadiri oleh Pemohon, sementara Termohon tidak hadir. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.

Sebelum menskors persidangan, Majelis Komisioner menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara Komisi Informasi, apabila Termohon tidak hadir dalam persidangan yang telah ditetapkan secara patut, maka Majelis dapat menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan keterangan dari Termohon.

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya /  Foto : Eka Surya)