Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Konsekuensi Sengketa Informasi Amik Atmiati dan Kementerian Ketenagakerjaan RI

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Konsekuensi Sengketa Informasi Amik Atmiati dan Kementerian Ketenagakerjaan RI

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat menggelar sidang pemeriksaan uji konsekuensi sengketa informasi publik antara Amik Atmiati selaku Pemohon dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia selaku Termohon, pada Kamis (9/4) di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.

Sidang dipimpin oleh Gede Narayana selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Handoko Agung Saputro dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan alat bukti terkait permohonan informasi yang dinyatakan dikecualikan. Dalam persidangan, para pihak telah menyampaikan alat bukti.

“Alat bukti sudah kami terima, jadi resmi ya tidak ada lagi alat bukti tambahan. Dokumen ini menurut hukum acara kita tertutup maka kami minta dengan segala hormat pemohon dan para pengunjung semuanya kecuali kami untuk meninggalkan ruangan” ujar Gede Narayana.

Selanjutnya, Komisioner memberikan arahan kepada para pihak terkait penyampaian kesimpulan.

“Agenda berikutnya, pemohon dan termohon untuk menyampaikan kesimpulan tertulis  terlebih dahulu tujuh hari kerja di berikan ke panitera” lanjut Gede.

Dalam persidangan, para pihak juga menyampaikan keinginan untuk menghadirkan ahli pada sidang berikutnya. Terkait hal tersebut, disampaikan bahwa pendapat ahli dapat dituangkan dalam kesimpulan tertulis tanpa harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

“Kita lihat relevansinya. Kesimpulan cukup diperkuat, tidak perlu menghadirkan ahli secara fisik. Keterangan ahli dapat dicantumkan dalam kesimpulan karena kesimpulan dapat diakses publik,” jelas Handoko Agung Saputro.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya setelah para pihak menyerahkan kesimpulan kepada Panitera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Rosyie Liana  /  Foto : Rosyie Liana)