Sedang Memuat...

KI Pusat Tegaskan Tidak Menggelar IKIP 2026 Akibat Efisiensi Anggaran

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Kegiatan

  • KI Pusat Tegaskan Tidak Menggelar IKIP 2026 Akibat Efisiensi Anggaran

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa pada tahun 2026 pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk Tahun 2025 tidak dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang menyebabkan keterbatasan pendanaan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan Selasa (31/03), di Ruang Aula Sinergi KI Pusat, Jakarta, sebagai bagian dari langkah evaluasi dan penyesuaian pelaksanaan IKIP di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Kegiatan diawali dengan laporan dari Sekretaris Komisi Informasi Pusat, M. Zamsani B. Tjenreng, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara KI Pusat dan media dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik, khususnya media, terkait hasil evaluasi pelaksanaan IKIP 2025 serta skema kebijakan IKIP 2026.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan media, antara lain CNN Indonesia, Sindonews, Katadata, Antara, TVRI, serta media lainnya. Media Briefing dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn selaku Komisioner KI Pusat Bidang Strategi dan Riset, yang memaparkan data, urgensi, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan IKIP.

Salah satu tantangan utama adalah kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan penurunan signifikan dari Rp5,42 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp500 juta pada tahun 2026, atau turun sekitar 92,28 persen. Penurunan tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pengukuran IKIP secara nasional sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan.

Meski demikian, KI Pusat tetap berkomitmen untuk mengawal keterbukaan informasi publik melalui berbagai upaya, antara lain penyelenggaraan edukasi di 38 provinsi secara daring serta menjalin kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, dan Bappenas.

“Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. IKIP tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi juga mencerminkan kualitas demokrasi Indonesia,” ujar Rospita Vici Paulyn.

Sementara itu, Tenaga Ahli KI Pusat, Annie Londa,  menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari solusi atas keterbatasan anggaran tersebut.

“Selama Desember hingga Februari, kami melakukan berbagai koordinasi dan rapat dengan pihak terkait untuk mencari solusi bersama. Namun, tidak melaksanakan IKIP tahun 2026 merupakan keputusan yang paling realistis dalam kondisi saat ini,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penegasan bahwa meskipun IKIP 2026 tidak dilaksanakan, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik harus tetap dijalankan.

“Meskipun IKIP tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan,tetapi tidak menjadi alasan bahwa pemerintah daerah tidak melaksanakan kerja kerja keterbukaan,” tegas Rospita Vici Paulyn. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)