Sedang Memuat...

KI Pusat Putus Sengketa Informasi Jurnalis Maestro Indonesia dan Dewan Pers Melalui Mediasi

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Putus Sengketa Informasi Jurnalis Maestro Indonesia dan Dewan Pers Melalui Mediasi

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat memutus sengketa informasi publik antara Jurnalis Maestro Indonesia sebagai Pemohon dan Dewan Pers sebagai Termohon melalui mediasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2026. Putusan Mediasi Nomor 093/XI/KIP-PSI-A-M/2025 dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (11/03). Sidang  dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro serta Gede Narayana dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.

Dalam kesepakatan tersebut, Dewan Pers menyatakan bersedia memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. Informasi tersebut meliputi Rencana Kerja Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan DIPA Petikan yang bersumber dari APBN maupun hibah lainnya Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dokumen laporan pertanggungjawaban dari sumber-sumber penerimaan, serta laporan inventaris aset Dewan Pers Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, Dewan Pers akan menyampaikan salinan dokumen informasi tersebut kepada Pemohon dalam bentuk hardcopy paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan mediasi.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon ke Komisi Informasi Pusat.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Winda Widiya / Foto : Winda Widiya )