JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan penetapan pencabutan dalam sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 042/III/KIP-PSI/2026 antara Rismon Hasiholan selaku Pemohon terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) sebagai Termohon.
Pembacaan putusan tersebut dilaksanakan menyusul pengajuan surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik oleh Pemohon kepada Ketua Majelis Komisioner tertanggal 6 April 2026.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis (09/04) di Ruang Sidang KI Pusat dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Gede Narayana dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.
Dalam ketetapannya, Majelis Komisioner menetapkan tiga hal, yaitu:
(1) Menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik;
(2) Menetapkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik; dan
(3)Memerintahkan Panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi Nomor 042/III/KIP-PSI/2026 dari register sengketa.
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa dengan adanya pencabutan permohonan oleh Pemohon, maka materi sengketa a quo tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon atas nama Rismon Hasiholan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya / Foto : Eka Surya)