Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Di Persidangan KI Pusat, KEMENHAN Sampaikan Dalil : Informasi Tidak Dikuasai

Dikarenakan belum memperoleh informasi yang dimohonkan ke Badan Publik (BP) maka Pemohon Individu Agusni kembali bersengketa di Komisi Informasi (KI) Pusat dengan Termohon Badan Publik Negara Kementerian Pertahanan RI. Persidangan pemeriksaan awal yang diketuai oleh Gede Narayana beranggotakan Arya Sandhiyuda bersama Samrotunnajah Ismail selaku  Majelis Komisioner (MK) KI Pusat didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Dalam sidang pemeriksaan awal yang dihadiri para pihak, baik pemohon maupun kuasa termohon memeriksa legal standing pemohon dan termohon, kewenangan relative dan absolut KI Pusat serta jangka waktu permohonan. 

Saat memberikan keterangan di persidangan tersebut, pemohon menyatakan telah melakukan serangkaian permohonan informasi mengenai informasi surat pengalihan hak akte jual beli, tanda bukti titik, perubahan peta girik. Mulai dari permohonan sengketa informasi ke KI DKI karena yang disengketakan adalah BP Kodam Jaya sebagai lokasi informasi yang dimintakan pemohon namun belum membuahkan hasil.

Pemohon melanjutkan permohonan informasi ke BP Mabes TNI yang diselesaikan dengan mediasi berhasil oleh KI Pusat namun belum berhasil juga, maka pemohon informasi ke Kementerian Pertahanan yang juga berujung sengketa informasi di KI Pusat.

MK KI Pusat menyarankan pemohon untuk menjalankan kesepakatan mediasi yang telah berhasil antara pemohon dan termohon Mabes TNI namun pemohon menyatakan tetap belum mendapatkan informasi yang diminta ke Kodam Jaya. 

Kemudian MK menyampaikan ke kuasa termohon Kemenhan RI agar dapat membantu pemohon yang juga masih bagian dari keluarga besar TNI. Kuasa termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon tidak dalam penguasaan termohon.

Untuk itu, pada persidangan berikutnya MK meminta kuasa termohon membawa bukti tentang informasi yang diminta pemohon tidak dalam penguasaan termohon. Kuasa termohon menyebut bahwa ada Peraturan Menteri Pertahanan RI tentang informasi yang dikuasai Kemenhan akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian