Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

FoI FILIPINA TERTARIK ADOPSI METODE PELAKSANAAN INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (IKIP) DI INDONESIA

 

Delegasi Lembaga Kebebasan Informasi (Freedom of Information/FoI) Filipina dipimpin oleh Direktur Program FoI Filipina Kantor Kepresidenan Filipina Atty Michen Kristian R Ablan menyatakan tertarik untuk dapat mengadopsi mengenai pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh tim delegasi FoI Filipina pada hari ketiga atau hari terakhir kunjungan mereka ke Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat dan KI DKI Jakarta saat mendapatkan paparan dari Tim Sekretariat KI Pusat terdiri dari para Tenaga Ahli Aditya Nuriyah, Annie Londa, Agus Wijayanto Nugroho bersama Sub Koordinor PSI KI Pusat Teuku Fardan Zahrawi di ruang rapat Kantor KI Pusat Wisma BSG Jl. Abdul Muis 40 Jakarta Pusat, Jumat (13/05/2022).

Dalam kesempatan itu, tim delegasi FoI Filipina yang didampingi  Pengacara FoI Atty Joseph Andrian B, Sekretaris Eksekutif FoI Mary Jane, Humas FoI Katherina Delgado, Proyek Pengembangan May C Antolin, Perencanaan FoI Jaya V Illustrisimo, Bidang Pelatihan Ma Jerica Alexisse G Ramirez, Perencanaan II Chayenne O Ramirez, dan Pengembangan II FoI Maria Edralyn B Amor itu tertarik akan pelaksanaan IKIP di Indonesia. Tim FoI Filipina menyatakan pengukuran indeks keterbukaan informasi juga perlu dilaksanakan di Negara Filipina mengingat pelaksanaan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan FoI Filipina sudah meluas.

Untuk itu, guna memastikan tentang efektifitas pelaksanaan tentang sosialisasi keterbukaan informasi publik di Filipina maka perlu mengukur indeks keterbukaan informasi di Negara Filipina yang baru saja menggelar Pemilihan Umum yang dimenangkan oleh Marcos Jr. Delegasi FoI berharap dapat terus mendapatkan bimbingan dan masukan dari tim ahli KI Pusat agar dapat mengadopsi secara tepat tentang pelaksanaan pengukuran indeks di Filipina, meski harus lewat pertemuan zoom meeting.

Dalam paparan tim Tenaga Ahli KI Pusat, bahwa pelaksanaan IKIP yang telah dilakukan sejak 2021 itu merupakan kerja bersama antara KI Pusat seluruh KI Provinsi yang melibatkan sebanyak 306 Informan Ahli (IA) dari seluruh Indonesia ditambah dengan Tim Ahli IKIP Pusat. Pelaksanaan program IKIP juga melibatkan semua Komisioner KI Pusat dan Komisioner 34 KI Provinsi di tanah air sebagai tim IKIP Pusat dan tim IKIP Pokja di setiap daerah serta melibatkan 2 orang tim Pokja eksternal di setiap Pokja IKIP Daerah setiap Provinsi.

Program kerja pelaksanaan IKIP yang telah mendapatkan apresiasi dan diakui oleh Badan Pusat Statistik itu masuk dalam RPJMN Bappenas. Setelah mendapatkan nilai IKIP 71,37 pada 2021, tim IKIP Pusat dan tim IKIP Pokja Daerah tahun ini Kembali melaksanakan program andalan Komisi Informasi di seluruh Indonesia ini.

Dalam kesempatan terakhir, tim Sekretariat KI Pusat menyampaikan tentang eksistensi pelaksanaan keterbukaan informasi publik Indonesia atas dorongan dari Civil Sosiety (LSM/Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung dalam FoINI. Kerjasama antara KI Pusat dan sejumlah NGO itu juga mendapatkan perhatian serius dari FoI Filipina sebagai upaya memajukan keterbukaan informasi publik di Negara Filipina. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)   

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian