Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Kemendagri dan Bappenas Menyampaikan Perlunya Penguatan Regulasi Penganggaran dan Program Prioritas Keterbukaan Informasi Publik

 

 

CIREBON, 13 September 2024 - Rapat Kerja Teknis ke-13 Komisi Informasi (KI) se-Indonesia menggelar sesi diskusi publik dalam rangkaian acaranya. Plh. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik, yang hadir sebagai narasumber pada sesi diskusi menyampaikan perlu ada penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik untuk KI Daerah. Hal ini disampaikan Aang saat memberikan paparan terkait Tantangan Penganggaran Komisi Informasi Provinsi di hari ke-2 rangkaian acara Rakernis KI se-Indonesia pada Jumat (13/09/2024) di Cirebon, Jawa Barat. 

“Perlu dilakukan koordinasi lintas sektoral utamanya melibatkan Kementerian/Lembaga terkait untuk merumuskan pokok-pokok pengaturan terkait penganggaran yang lebih jelas dalam UU Keterbukaan Informasi Publik”, ungkap Aang. 

Dalam paparannya, Aang menjelaskan bahwa pembiayaan Komisi Informasi daerah masih memiliki tantangan sendiri. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa belanja daerah harus diprioritaskan untuk urusan wajib dan urusan pilihan yang terkait pelayanan dasar, sehingga anggaran untuk KI Daerah kerap kali tidak menjadi prioritas utama. 

Selain itu, Aang menjelaskan penerapan mekanisme hibah saat ini belum memungkinkan. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa bentuk organisasi Komisi Informasi Daerah yang tidak vertikal. “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KIP, yang saat ini sedang dalam proses kajian revisi”, tegasnya. 

Terkait dengan revisi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tersebut, Perencana Ahli Madya Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati yang juga hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa proses perumusan revisi UU tersebut masih berlangsung. 

“Mulai awal tahun ini, Komisi Informasi Pusat selalu mengikuti proses diskusi, harapannya hal-hal yang sudah tertuang sebagai hasil kajian terkait usulan revisi UU KIP ini terus dikawal oleh KIP agar perjalanannya sesuai. Kominfo juga sudah membentuk tim koordinasi lintas K/L untuk mengawal penyusunan revisi UU KIP ini sehingga diharapkan 2025 sudah bisa diusulkan sebagai revisi UU”, jelasnya.  

Dalam diskusi yang sama, Yunes juga memaparkan materi terkait Program-Program Strategis Tahun 2025 yang dapat disinergikan dengan Komisi Informasi. Yunnes menyampaikan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan Indikator pada Program Prioritas (PP) Pemantapan Komunikasi Pembangunan dan Informasi publik. 

“Tiga Dimensi pada Indeks KIP yakni Dimensi Fisik dan Politik, Dimensi Ekonomi, Dimensi Hukum menjadi indikator pada Kegiatan Prioritas (KP) 1 Penguatan Kesetaraan Masyarakat atas Informasi Publik. Kami sudah berdiskusi dengan KI Pusat terkait RO (rincian output) apa yang bisa dimasukkan di rancangan RPJMN 2025”, jelasnya.(Dokumentasi : Rizky Priyatna
Penulis : Aprillyani Alin)

Terakhir diupdate : 13 September 2024

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian