Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI PUSAT MEMBAHAS RENSTRA 2022-2026 BERSAMA BAPPENAS DAN KEMENKOMINFO RI

 

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat RI (KI Pusat) membahas Rencana Strategis (Renstra) untuk masa bakti  KI Pusat 2022-2026, pembahasan Renstra KI Pusat dilaksanakan bersama Bappenas RI (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kemenkominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Pembahasan Renstra KI Pusat yang melibatkan seluruh Komisioner KI Pusat periode 2022-2026 dilaksanakan di Hotel Royal Pajajaran Bogor, 20-21 Juni 2022.

Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro pada Renstra KI Pusat  yang dimoderatori pegiat keterbukaan informasi publik Danardono Sirajudin dari  FoINI (Freedom of Information Network Indonesia), menyampaikan bahwa penyusunan Renstra KI Pusat memiliki arti penting bagi arah kinerja KI Pusat kedepan. “Terbitnya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Anggota KI Pusat yang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah pada 20 Mei serta terpilihnya ketua dan wakil ketua serta ketua bidang KI Pusat pada 27 Mei memastikan KI Pusat harus mulai menjalankan program kerjanya,” ujar Donny.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran KI Pusat dalam menanggapi dan mensikapi setiap informasi yang sedang menjadi trending topic, seperti  tentang kenaikan tarif listrik dan lainnya. “KI Pusat hanya akan mensikapi tentang keterbukaan informasi mengenai kenaikan tarif listrik bukan tentang kebijakan  kenaikan tarif listrik yang merupakan rana regulator, namun KI Pusat lebih mendorong tranparansinya kebijakan tersebut,” katanya menjelaskan.

Semenara Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Plt. Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas RI Wariki Sutikno dan yang mewakili Biro Perencanaan Kemenkominfo RI Sarah, menjadi narasumber dalam pembahasan renstra ini. “Renstra bertujuan untuk mengembangkan program  yang strategis agar masuk dalam RPJMN sebagai dasar untuk APBN Kementerian dan Lembaga,” katanya menguraikan.

Dalam pembahasan Renstra KI Pusat yang diikuti oleh Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha, Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana, Ketua Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Ketua Bidang Advokasi  Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail,dan  Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn, seluruh Komisioner KI Pusat berperan aktif menyampaikan visi misi untuk Renstra KI Pusat 2022-2026.

Sementara Wariki Sutikno mengarahkan bahwa  dalam penyusunan Renstra KI Pusat harus  memperhatikan dasar hukum yaitu Permen PPN/Kepala Bappenas 5/2019 dan Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2020. Menurutnya, penyusunan Renstra tahun 2023-2024 mengacu pada RPJMN 2020-2024 dan Renstra Kemkominfo. Untuk itu, ia mengatakan KI Pusat harus punya outcome sebagai lembaga yang kemudian diturunkan ke program-program sesuai bidang/kegiatan, seperti Bidang Kelembagaan, Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dan Bidang Penelitian dan Dokumentasi.

“Setiap bidang harus memiliki tusi dan output yang jelas dan harus mendukung output lembaga KI Pusat,” tegasnya. Dicontohkannya, bahwa untuk hasil Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai outcome Lembaga KI Pusat dapat didukung dengan hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.(Laporan: Karel Salim/Foto: Rizki Susanto)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian