Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

ICW Sengketakan Kemendagri Soal Informasi Pengangkatan Pejabat Gubernur


Pemohon Informasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) sengketakan Badan Publik (BP) Kementerian Dalam Negeri RI sebagai termohon di Komisi Informasi (KI) Pusat. Persidangan sengketa itu dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Syawaludin beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Donny Yoesgiantoro didamping Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (08/03/2023).  
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan awal itu dihadiri para pihak, baik pemohon maupun termhon, namun termohon berlum melengkapi surat kuasanya sehingga kuasa termohon dipersilakan untuk duduk di kursi pengunjung. MK mempersilakan kuasa pemohon untuk menyampaikan alasan permohonan informasi ke termohon.
Kuasa pemohon menyampaikan bahwa enam poin informasi yang diminta ICW untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan yang baik dan transparan. Adapun informasi yang diminta ICW ke Kemendagri, pertama informasi Keppres Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur, kedua informasi seluruh aturan teknis terkait pengisian posisi penjabat Kepala Daerah sebagai turunan dari Pasal 201 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan hakim di putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021 dan No. 15/PUU-XX/2022.
Ketiga informasi dokumen identifikasi kepala daerah di sejumlah provinsi dan kabupaten yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 dan 2023. Keempat informasi dokumen usulan dan saran yang diterima oleh Kementerian Dalam Negeri mengenai kandidat-kandidat yang memenuhi syarat dan serta pengalaman di bidang pemerintahan dan berkinerja baik.
Kelima informasi dokumen yang berisikan pertimbangan dalam sidang tim penilai akhir calon penjabat kepala daerah untuk 36 daerah (Provinsi dan Kabupaten/kota) yang dilantik sejak 12 Mei 2022. Keenam informasi dokumen rekam jejak dan latar belakang kandidat penjabat kepala daerah.
Pemohon menyatakan ada beberapa informasi yang telah diberikan termohon ke pemohon, terutama pada permohonan informasi poin ketiga. Namun menurut pemohon, termohon mengecualikan informasi tentang profil dan latar belakang penjabat kepala daerah, hanya belum bisa mendapatkan penjelasan dari kuasa termohon karena surat kuasanya belum lengkap.
Sejumlah persidangan digelar KI Pusat pada hari yang sama, mulai dari persidangan register sengketa informasi antara pemohon PT Bumigas Energy terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kejagung dipimpin Ketua MK Handoko Agung Saputro beranggotakan Samrotunnajah bersama Rospita Vici Paulyn didampingi PP Annisa Nur Fitriyanti. Dalam persidangan itu, kedua termohon tidak hadir, KPK minta penundaan waktu. 
Sementara persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti antara pemohon Esther Karangan terhadap Kantah (Kantor Pertanahan) Luwu Utara cq BPN selaku termohon. Persidangan itu dipimpin Ketua MK Donny Yoesgiantoro beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Handoko Agung Saputro didampingi PP Aldi Rano Sianturi. Terakhir persidangan dengan agenda pemeriksaan awal kedua antara Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya terhadap termohon BP Kementerian Keuangan RI dipimpin Ketua MK Donny Yoesgiantoro  beranggotakan Arya Sandhiyudha bersama Gede Narayana didampingi PP Aldi Rano. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian