Sedang Memuat...

Pemohon Sengketakan Komnas HAM RI ke KI Pusat

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 14 Juli 2022

  • Pemohon Sengketakan Komnas HAM RI ke KI Pusat

 

Pemohon Agusni Rahayu sengketakan Badan Publik (BP) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI ke Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Persidangan dengan agenda pemeriksaan awal atas register sengketa nomor 042/IX/KIP-PS/2019 itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Donny Yoesgiantoro beranggotakan Syawaludin bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar di ruang sidang 2 Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (14/07/2022).

Persidangan dihadiri para pihak, baik prinsipal pemohon dan kuasa termohon, MK memeriksa empat hal mengenai status sengketa apakah penuhi kewenangan absolut (memastikan apakah subtansi permohonan adalah tentang informasi), kewenangan relatif (apakah sengketa informasi menjadi kewenangan KI Pusat atau KI Daerah), legal standing pemohon (memastikan kedudukan hukum pemohon) dan legal standing termohon (kedudukan hukum termohon), serta urutan dan jangka waktu permohonan pemohon (apakah urutan dan jangka watu terpenuhi 10+7 +30 hari kerja dan pengajuan sengketa sebelum habis masa 14 hari kerja setelah berakhirnya masa 30 hari atas pengajuan keberatan ke Atasan PPID atau setelah mendapatkan jawaban namun tidak sesuai yang diminta pemohon).

Adapun informasi yang diminta pemohon dalam persidangan itu, adalah  informasi tentang:Bukti-bukti dan penjelasan sesuai hukum dan UU Agraria atas adanya pengakuan TNI- AD Cq Kodam Jaya yang telah  mengakui mendalilkan tanah Sri Kurnia (83 tahun/ibu pemohon) SHM 2132 girik C.935 terletak tumpang tindih diatas tanah girik C.487 atas nama Un Kang di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur milik Kodam Jaya. Kodam Jaya dan aparat pejabatnya wajib menunjukkan dan dapat membuktikan.

Dalam persidangan, MK mempertanyakan kepada pemohon mengapa permohonan informasi ditujukan kepada Komnas HAM bukan ke TNI AD Cq Kodam Jaya yang kemungkinan menguasai informasi yang diminta pemohon. Pemohon menyampaikan bahwa upaya permohonan informasi langsung ke Termohon Kodam Jaya sudah dilakukannya hingga berujung sengketa informasi di KI DKI (sesuai kewenangan relatif KI DKI karena termohon adalah BP Provinsi), namun termohon tidak hadir dalam persidangan.

Usai persidangan, pemohon kepada KI Online menyatakan sengaja mengajukan sengketa informasi ke KI Pusat berharap mendapatkan keadilan. Sementara kuasa termohon Komnas HAM menyatakan, pengajuan permohonan informasi pemohon 2019 sehingga belum terpola pelayanan informasi di Komnas HAM, saat itu permohonan pemohon masih ditangani di Biro Pengaduan Masyarakat kedepan dipastikan pelayanan PPID Komnas HAM akan lebih baik. (Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Agenda Sidang

Berita Lainnya